PPATK Bongkar Aliran Dana Judi Online di Indonesia Mencapai 155 Triliun Rupiah

PPATK Bongkar Aliran Dana Judi Online di Indonesia Mencapai 155 Triliun Rupiah

PPATK mengungkapkan bahwa aliran dana judi online mencapai 155 triliun rupiah.--Pixabay--

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID– Pasca pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya Ferdy Sambo, transaksi judi online yang dikaitkan dengan konsorsium 303 mulai muncul kepermukaan.

Diduga bahwa perputaran uang yang dikelola oleh konsersium ini mencapai miliaran rupiah yang mengalir ke berbagai pihak.

Atas dugaan tersebut dan penangkapan judi online beberapa waktu lalu pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan melakukan penyelidikan atas aliran dana judi online tersebut.

Saat melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR, PPATK mengungkapkan bahwa aliran dana judi online mencapai 155 triliun rupiah.

Ivan Yustiavanda selaku Ketua PPATK menyampaikan bahwa pihaknya menemukan aliran dana judi online mencapai 155 triliun rupiah dengan jumlah transaksi mencapai 122 juta.

Selain itu pihak PPATK juga telah membekukan sebanyak 312 rekening yang isinya mencapai 836 miliar rupiah pada 2022 yang diduga digunakan dalam kegiatan judi online.

“Laporan jumlah transaksi yang terkait judi oline sangat besar sakali yang mencapai 121 juta transaksi,” tarang Ivan.

Beberapa waktu lalu pihak PPATK juga membenarkan adanya aliran dana judi online ke oknum Polisi. 

Tak hanya itu PPATK juga menemukan bahwa dana judi online tersebut juga mengalir ke berbagai rekening lainya termasuk ibu rumah tangga bahkan pelajar.

Ivan menjelaskan bahwa pihaknya juga menditeksi adanya aliran dana ke oknum Polisi serta berbagai pihak lainya.

Akan tetapi Ivan tidak menjelaskan dengan lebi detil secara rinci nama-nama dari pemilik rekening yang menerima aliran dana judi online tersebut.

“Kami telah menyerahkan data tersebut ke pihak kepolisian dan tinggal Polisi yang membuktikan kepemilikan dari rekening tersebut,” papar Ivan.

Masih dengan Ivan, pihak PPATK saat ini telah menghentikan atau membekukan sebanyak 421 rekening yang ditemukan diduga terkait dengan kegiatan judi online.

“Selain itu sebanyak 721 rekening sedang dalam proses untuk dibekukan,” tambah Ivan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: