Harga Cabai di Purbalingga Merangkak Naik, Imbas Kenaikan BBM?

Harga Cabai di Purbalingga Merangkak Naik, Imbas Kenaikan BBM?

Penjual komoditas cabai di Pasar Kutasari saat pemantauan harga yang dilakukan Polsek Kutasari.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Pantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten PURBALINGGA ada komoditas sembako yang mengalami kenaikan harga. Yakni, komoditas cabai.

Namun, diklaim kenaikan harga tersebut bukan karena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, 3 September 2022 lalu.

Kepala Dinperindag Kabupaten Purbalingga Johan Arifin mengatakan, kenaikan harga hanya terjadi pada komoditas cabai.

BACA JUGA:Paska Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Harga Sembako di Purbalingga Masih Stabil

Dimana sejak tanggal 3 hingga 7 September (2022) terus merangkak naik.

"Cabai merah besar dari harga Rp 45 ribu naik  menjadi Rp 55 ribu. Cabai merah keriting dari Rp 54 ribu, naik menjadi Rp 72.500. Cabai rawit merah dari Rp 37.500, naik menjadi Rp 55 ribu. Sedangkan, cabai rawit hijau naik dari Rp 30 ribu menjadi Rp 32 ribu," jelasnya kepada Radarmas, Kamis, 8 September 2022.

Meski mengalami kenaikan harga, dia mengklaim kenaikan harga cabai tidak semata mata dampak kenaikan harga BBM secara langsung.

BACA JUGA:Satu Jam Diguyur Hujan, Area Terminal Bus Purbalingga Tergenang Banjir

"Tapi faktor cuaca yang menyebabkan pedagang tidak berani stok. Serta, berkurangnya pasokan juga menjadi pemicu kenaikan harga cabai," imbuhnya.

Dia juga mengungkapkan, paska kenaikan harga BBM bersubsidi ada komoditas yang turun harga. Yakni, komoditas telur ayam ras 

"Untuk harga telur ayam ras malah secara berlahan cenderung turun. Dari harga Rp 29.500 per kilogram pada tanggal 3 September 2022, menjadi Rp 28 ribu per kilogram paada tanggal 7 September 2022," lanjutnya.

BACA JUGA:Laga Ujicoba, Persibangga Kalah dari Tuan Rumah PSGC 1-2

Diberitakan sebelumnya, harga sejumlah komoditas sembako di Kabupaten Purbalingga masih stabil, paska kenaikan harga BBM bersubsidi.

Hal itu didasari dari pantauan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, sejak 3 September 2022 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: