Untuk Rakyat Pengguna Ojol di Indonesia, Siap-siap Kenaikan Tarif Ojol Sesuai Pengumuman Pemerintah Hari Ini

Untuk Rakyat Pengguna Ojol di Indonesia, Siap-siap Kenaikan Tarif Ojol Sesuai Pengumuman Pemerintah Hari Ini

Suasana mahasiswa dan driver ojol yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam bersama driver online lakukan aksi menolak kenaikan harga BBM di alun-alun Purwokerto 7 september 2022 -Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -

JAKARTA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Masyarakat pengguna ojek online harus bersiap rogoh kocek lagi. 

Pemerintah akan bersiap menaikan tarifnya. 

Kenaikan tarif ojol ini sendiri sudah dua kali tertunda.

Pertama, tarif ojol ditunda pada pertengahan Agustus 2022.

Untuk yang kedua rencananya akan berlaku mulai 29 Agustus 2022 harus batal kembali karena alasan ekonomi masyarakat.

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) telah resmi pada Sabtu 3 September 2022 membuat banyak kalangan yang terdampak salah satunya ojek online.

Banyak pengemudi ojek online bahwa tarif ojek online saat ini sangat murah apalagi ditambah kenaikan harga BBM.

Tanggal 7 September Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap mengumumkan tarif kenaikan ojol 2022.

Masyarakat umum dapat menyaksikan pengumuman kenaikan tarif ojol 2022 tersebut di channel Youtube Ditjen Perhubungan Darat atau di https://youtu.be/p_d1_Zesj_Q

Kenaikan harga ojol ini diperkirakan karena naiknya harga bahan bakar minyak (BBM)

Harga BBM pertalite sebelumnya Rp7.650 menjadi Rp10 ribu sedangkan pertamax sebelumnya Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan sudah koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dan pihak yang terlibat.

“Komponen bahan bakar menjadi komponen yang cukup besar pada operasional layanan transportasi, yaitu berkisar antara 11 hingga 40 persen, sehingga berbagai penyesuaian pun harus kami lakukan. Di sisi lain, kami juga sangat menyadari dampak penyesuaian harga bbm terhadap angka inflasi,” kata Menhub, Selasa 6 September 2022.

Pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap tarif ojek online dan angkutan antar kota antar provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: