Di Banyumas, Fogging Mandiri Diperbolehkan Dengan Koordinasi Puskesmas dan Dinkes

Di Banyumas, Fogging Mandiri Diperbolehkan Dengan Koordinasi Puskesmas dan Dinkes

Fogging wajib dilaksanakan oleh tenaga terlatih, mesin berstandar SNI dan insektisida yang terdaftar di Kemenkes.-Foto Yudha Iman/ Radar Banyumas -

PURWOKERTO - Dinas Kesehatan Banyumas mengingatkan kegiatan fogging atau pengasapan mandiri untuk membunuh nyamuk Aedes Aegypti agar dikoordinasikan dengan puskesmas dan Dinkes Banyumas.

Petugas fogging lapangan Dinkes Banyumas, M Ari Yulianto terkait pertanyaan apakah fogging bisa dilaksanakan mandiri oleh masyarakat jawabannya diperbolehkan.

Yang terpenting fogging harus melihat dan memperhatikan syarat-syarat prosedur fogging. Terkait syarat tersebut koordinasikan dahulu dengan puskesmas maupun Dinkes.

"Biaya fogging tidak murah. Kami bersyukur kalau fogging bisa dibiayai desa," katanya pada Radarmas.

Diingatkannya, jika fogging mandiri dilakukan sembarangan yang terjadi justru terjadi kekebalan pada nyamuk sehingga penyebarannya tidak terkendali. (yda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: