Edarkan Ribuan Pil Koplo, Warga Purwokerto Selatan Dibekuk Polisi
--
Radarbanyumas, Purwokerto - Lelaki dengan inisial SUP (39) warga Purwokerto Selatan diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kamis (25/8) kemarin.
Diamankan karena berawal dari informasi masyarakat kepada petugas tentang adanya seseorang yang menjual obat keras di wilayah Kecamatan Purwokerto Selatan.
Atas dasar informasi tersebut, setelah diselidiki, SUP (39) berhasil diamankan dirumahnya dengan barang bukti berupa ribuan butir obat keras atau pil koplo.
"SUP ini menjual obat keras tanpa adanya ijin dari pihak berwenang", ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Guntar Arif Setyoko, Sabtu (27/8).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan SUP berupa 26 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing lembar berisikan 10 butir, 1 buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXIMER02 TRIHEXPHENDYL yang di dalamnya berisi 990 butir obat warna kuning bertuliskan MF.
Dua bendel plastik klip transparan, uang tunai sebesar Rp.60.000.00, 1 buah hand phone REDMI Note 5A warna Gold, 1 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang berisikan 4 butir.
"Untuk proses hukum lebih lanjut, SUP dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas. SUP dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 Miliar," terang AKP Guntar. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: