Tiga Warung di Kutasari Purbalingga Jual Miras Tanpa Izin

Tiga Warung di Kutasari Purbalingga Jual Miras Tanpa Izin

Polisi menemukan miras berbagai jenis di tiga lokasi yang menjadi sasaran razia.-POLSEK KUTASARI UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Polsek Kutasari merazia tiga tempat penjualan minuman keras (miras) berbagai jenis di wilayah Kecamatan Kutasari, Kamis, 15 Agustus 2022.

Sejumlah miras berbagai jenis berhasil diamankan dalam razia yang dilakukan, salam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

"Dari tiga lokasi diamankan 8 botol miras berbagai jenis, satu jerigen tuak dan lima bungkus plastik miras jenis Ciu," ungkap Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono.

BACA JUGA:Warga Purbalingga Antusias Menukar Mata Uang Pecahan Baru

Dia menjelaskan, dalam razia tersebut pihaknya menemukan tiga toko atau warung yang menjual miras tanpa ijin.

Dua lokasi di Desa Karanglewas dan satu lokasi di Desa Kutasari.

Dia menambahkan, selain mengamankan barang bukti, para penjual miras tersebut dilakukan pendataan.

BACA JUGA:5 Pengedar Pil Koplo Warga Aceh di Banyumas Ditangkap, Polisi : Jaringannya Rapi

"Selanjutnya akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.

Dia mengatakan pihaknya terus berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kecamatan Kutasari.

Salah satunya dengan razia peredaran miras.

BACA JUGA:Hidup di Kota, Warga Kelurahan Kranji Purwokerto Khawatir Tak Kebagian Lahan Pemakaman

"Miras dapat sebagai pemicu gangguan kamtibmas dan kriminalitas. Oleh sebab itu, kami melakukan razia peredaran miras," ujarnya. (tya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: