DPRD Apresiasi Pengangkatan Guru P3K yang Dilakukan Pemkab Purbalingga

DPRD Apresiasi Pengangkatan Guru P3K yang Dilakukan Pemkab Purbalingga

Penandatanganan perjanjian kontrak kerja P3K di Stadion Goentoer Darjono.-DINKOMINFO PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Fraksi Amanat Nasional DPRD Kabupaten PurbaIingga memberikan apresiasi kepada Perintah kabupaten (Pemkab) PURBALINGGA yang telah menyelesaikan persoalan pelik dalam dunia pendidikan dan bidang lain.

Yaitu status guru Wiyata Bhakti dan pegawai lainnya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

BACA JUGA:Ditinggal Pulang ke Rumah, Tempat Pembuatan Kopra di Kaligondang Purbalingga Ludes Terbakar

”Fraksi kami mencermati bahwa ternyata P3K lebih bisa diandalkan, karena berada pada usia puncak produktif dan telah menjalani serangkaian ujian, pendidikan maupun pelatihan mutakhir sehingga diharapkan mampu mengejar ketertinggalan,” ungkap Musofan Juru bicara Fraksi Amanat Nasional.

Diketahui, sebanyak 1.640 guru menadantangani perjanjian kontrak menjadi Pegawai Pegawai Pemerintah dengan P3K Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA:Korban Rudapaksa Oknum Kepala Sekolah di Purbalingga Alami Trauma dan Dijauhi Temannya

1.640 orang P3K ini merupakan formasi guru antara lain guru SD sebanyak 1.162 orang, dan guru SMP sebanyak 478 orang.  

Sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K memiliki hak dan kewajiban yang sama yakni mempunyai tiga fungsi yakni sebagai pelayan publik, sebagai pelaksana kebijakan publik dan sebagai perekat pemersatu bangsa.

P3K nantinya akan dievaluasi kinerjanya, minimal 1 tahun maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:Kekurangan Satu Blanko Ijazah MTs di Nomor Seri 39

Evaluasi penilaian kinerja akan dilakukan oleh masing-masing pimpinan OPD, terkait dengan integritas, kinerja, dedikasi dan loyalitasnya kepada bangsa dan negara dan pemerintah Kabupaten Purbalingga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: