Korban Rudapaksa Oknum Kepala Sekolah di Purbalingga Alami Trauma dan Dijauhi Temannya
Wakapolres Purbalingga menanyai tersangka TN (51) saat pressrelease di aula Mapolres Purbalingga (24/8/2022).-DIMAS PRABOWO/RADARMAS-
Dia melakukan rudapaksa terhadap korban sejak tiga tahun lalu.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Yakni, dengan ancaman hukuman minmal 5 Tahun Penjara Maksimal 15 Tahun Penjara.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BACA JUGA:Asyik, Dua Tempat Wisata di Banyumas Bakal Ditambah Akses Internet Gratis
Dia menambahkan, tersagka juga diancam Pasal 76 e Seiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Serta, pasal 292 KUHP orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yan belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama lamanya lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: