Sempat WO, FPKB Akhirnya Sepakat Raperda Perubahan APBD 2022 Dibahas Lebih Lanjut

Sempat WO, FPKB Akhirnya Sepakat Raperda Perubahan APBD 2022 Dibahas Lebih Lanjut

Juru bicara FPKB Ma'ruf Rido saat menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna.-ADITYA/RADARMAS-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sempat diwarnai walkout oleh Fraksi PKB saat penyampaian perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022.

Akhirnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 disepakati bersama oleh seluruh Fraksi di DPRD Kabupaten Purbalingga.

Yakni, untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Komisi dan Badan Anggaran (Banggar). 

Hal ini diungkapkan masing-masing juru bicara fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Acara Penyampaian Pandangan Umum Fraksi, di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Selasa, 23 Agustus 2022.

BACA JUGA:Bus Pariwisata Akan Menuju Dermaga Tambaknegara

FPKB yang sempat memilih WO dalam rapat paripurna sebelumnya  akhirnya menyetujui Raperda tersebut dibahas ke tingkat selanjutnya.

Meski demikian, pihaknya menyisipkan sejumlah tambahan usulan.

Pertama, peningkatan bantuan kesra Guru Madin dari Rp 200 ribu menjadi Rp 300 ribu.

Serta mengusulkan ada penambahan penerima dari 1.620 guru menjadi 1.799 guru.

BACA JUGA:Berantas Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purbalingga

"FPKB mendorong agar pemberian Bankesra kepada Guru Madin yang saat ini diberikan secara rapel setahun sekali agar diubah diberikan setiap bulan," ungkap Juru Bicara FPKB Ma'ruf Rido.

Fraksi PDIP melalui Juru Bicara Fraksi PDIP Uswatun Khasanah menyatakan Raperda ini secara yuridis formal sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Sistem dan prosedur penyusunan anggaran yang digunakan di Kabupaten Purbalingga  telah didasarkan atas dua pendekatan utama, yaitu pendekatan dari bawah (bottom up approach) dan pendekatan dari atas (top down approach)," ujarnya.

Fraksi Partai Golkar menyoroti Pendapatan Daerah yang dihadapi oleh Pemda Kabupaten Purbalingga saat ini adalah belum tersedianya basis data obyek dan subyek pajak/retribusi yang valid serta mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang belum efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: