Dua Pengedar Obat Tanpa Izin Edar Diamankan Polresta Banyumas
Kasatresnarkoba Polresta Banyumas menunjukan barang bukti obat terlarang yang diamankan dari sebuah kios seluler di jalan raya Cilongok Desa Cilongok Kec. Cilongok Kab. Banyumas, Senin (22/8/22). Selain ratusan pil terlarang, juga diamankan uang hasil tra-Foto Dimas Prabowo/Radar Banyumas -
PURWOKERTO - Ratusan lembar obat terlarang disita petugas Sat Res Narkoba Polresta Banyumas dari sebuah kios seluler yang beralamat di jalan raya Cilongok Kecamatan Cilongok Banyumas, Senin (22/8).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko, SIK, MH mengatakan dua pelaku penjual obat tanpa ijin edar berinisial KA (27) dan AM (25) yang merupakan warga Aceh.
"Dari dalam kios, petugas melakukan penggledahan dan mendapati 111 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG yang masing lembar berisikan 10 butir," kata dia.
Selain itu, ada juga 67 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 10 butir obat berwarna kuning bertuliskan mf, 133 plastik klip yang dalam 1 klipnya berisikan 6 butir obat berwarna kuning yang bertulistan mf, uang tunai sebesar Rp.1.732.000, 4 bendel plastik transparan dan 160 butir obat kemasan warna silver bertuliskan TRAMADOL HCI 50 MG.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal dugaan adanya tindak pidana setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: