Kabar Baik, Kendaraan Parkir di Terminal Bulupitu Purwokerto Ada Asuransi Kerusakan

Kabar Baik, Kendaraan Parkir di Terminal Bulupitu Purwokerto Ada Asuransi Kerusakan

Area parkir motor di Terminal Bulupitu tertata rapi, jika ada kerusakan yang tidak disengaja bisa dapat asuransi.-Foto Laily Media / Radar Banyumas -

PURWOKERTO- Terminal Bulupitu Purwokerto terus melakukan pembenahan.

Salah satunya untuk area parkir.

Kendaraan bermotor yang parkir di Terminal Bulupitu Purwokerto, mendapat asuransi jika terjadi kerusakan.

Berlaku untuk parkir mobil dan motor, serta tempat penitipan motor di Terminal Bulupitu Purwokerto.

"Berkaitan dengan diaplikasikan tolgate di pintu masuk dan keluar kendaraan di Terminal Bulupitu Purwokerto," ujar Kepala Seksi Terminal Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas, Aris Setiawan.

Dia mengatakan, sesuai dengan tarif parkir yang dikenakan.

Dan sesuai juga dengan Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas.

"Merupakan Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Banyumas No 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kabupaten Banyumas," papar Aris.

Di mana sesuai perda tersebut, mobil dikenakan tarif parkir Rp 3 ribu per 12 jam.

Sedangkan motor Rp 2 ribu per 12 jam. Selanjutnya ada tambahan tarif sesuai ketentuan di perda. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: