NIK Pengurus Parpol Sama, Bisa Bermasalah Saat Pendaftaran, Ini Penjelasan KPU Purbalingga
Komisioner KPU Purbalingga saat menjelaskan peraturan KPU RI terbaru,akhir Juli lalu di aula KPU setempat.-KPU PURBALINGGA UNTUK RADARMAS-
RADARBANYUMAS,PURBALINGGA - Tahapan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak di tahun 2024, terus dipenuhi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PURBALINGGA.
Diantaranya melalui pendaftaran partai politik dan sosialisasi Peraturan KPU terbaru.
Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Eko Setiawan didampingi Komisioner KPU Purbalingga Divisi Sosialisasi, Andri Supriyanto menjelaskan, adanya potensi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama dalam kepengurusan suatu partai politik (Parpol) masih bisa terjadi dan akan menjadi masalah di tahap pendaftaran.
Persoalan ini yang nanti akan ditangani KPU kabupaten.
"Saat verifikasi parpol di pusat dan ditemukan NIK sama/ganda,maka yang harus menyelesaikan KPU kabupaten," katanya, Selasa (9/8/2022).
Pihaknya mengklaim di Kabupaten Purbalingga selama pemilu belum ada NIK sama dalam suatu struktur pengurus Parpol.
Namun langkah kesiapan berkordinasi dengan dinas terkait telah dilakukan.
Sementara itu, hingga Senin (8/8/2022) kemarin KPU Purbalingga mendapatkan data ada 42 partai politik nasional yang sudah dibuka masuk ke sistem informasi partai politik (sipol).
"Yang menetapkan parpol masuk peserta pemilu tetap di pusat," rincinya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: