Kasus Hotel Swiss Bell di Jogja, Bisa Merembet Buka Data 560 Hotel Bodong ke Publik, Momentum Pemkot Berbenah

Kasus Hotel Swiss Bell di Jogja, Bisa Merembet Buka Data 560 Hotel Bodong ke Publik, Momentum Pemkot Berbenah

KELUAR PERSIL: Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja didampingi GM Hotel Swiss Bell Nungrudin Sukmawati (kiri) melihat bangunan hotel yang memanfaatkan tanah negara.(ISTIMEWA) JOGJA – Perizinan hotel tengah menjadi isu hangat di Kota Jogja. Parlemen sedang memeloti dari berbagai sisi. Pemicunya didorong kasus Hotel Swiss Bell. Sejak awal dibangun, izin mendirikan bangunan (IMB) hotel di Jalan Soedirman 69 Jogja itu dinilai bermasalah. Sebagian bangunan diketahui keluar dari persil. Memanfaatkan tanah negara yang semula merupakan lorong jalan menuju SMP Negeri 8 Jogja. Kini setelah IMB-nya bermasalah, sertifikat laik fungsi (SLF) Hotel Swiss Bell telah berakhir masa berlakunya sejak 21 November 2021. Praktis hotel milik pengusaha tembakau asal Temanggung Tjhin Tjong Giong dan Tjong Yen itu tidak lagi memiliki izin pemanfaatan gedung. Sebab, sesuai Perda Kota Jogja No. 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Wali Kota No. 5 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Jogja No. 2 Tahun 2012 satu bulan sebelum masa berlaku SLF berakhir, pemilik atau pengguna bangunan harus mengajukan permohonan perpanjangan SLF. “Hotel dan hunian yang izinnya bermasalah sebenarnya bukan hanya Hotel Swiss Bell. Dari 714 baru 154 hotel dan hunian yang berizin. Kalau dihitung berarti ada sebanyak 560 hotel dan hunian yang tidak berizin alias izinnya bodong,” beber Anggota Komisi B DPRD Kota Jogja Krisma Eka Putra Senin(3/1). Krisma menilai angka 560 hotel dan hunian bukan jumlah yang sedikit. Boleh jadi merupakan capaian terbesar sepanjang sepuluh tahun terakhir. Sejak hotel dan hunian dibangun jor-joran di kota pelajar ini. Dikatakan, data 560 hotel dan hunian yang tidak punya izin itu diperoleh Komisi B dari institusi resmi. Yakni bersumber dari keterangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja yang disampaikan ke dewan. Menyikapi banyaknya hotel dan hunian tidak berizin itu, Krisma sepakat tidak bisa didiamkan begitu saja. Dia bertekad mendorong data 560 hotel dan hunian yang izinnya bodong itu dibuka ke publik. Komisi B bakal memanggil Kepala DPMPTSP Kota Jogja Nurwidihartana dalam rapat kerja pada Rabu (5/1) besok. Anggota Fraksi Partai Gerindra itu bakal meminta Nurwidihartana bicara jujur. Semua agar menjadi terang benderang. “Jangan lagi ada dusta,” ucap Krisma mengutip lirik lagu yang pernah dipopulerkan Broery Pesolima dan Dewi Yull. “Kami akan tanyakan kenapa kepala DPMPTSP seolah-olah diam saja. Apakah data hotel dan hunian tak berizin itu tidak pernah dikoordinasikan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan. Sebelum ke DPMPTSP, Pak Nurwidi menjabat Kasat Pol PP,” sindir politisi yang tinggal di Ndalem Kaneman, Kadipaten, Kraton, Jogja ini. Lebih miris lagi bila membahas toko berjejaring. Dari 88 baru 6 toko berjejaring yang mengantongi izin. Sisanya sebanyak 82 toko berjejaring se-Kota Jogja tak punya izin. Alias lagi-lagi bodong. Wakil rakyat yang April mendatang genap berusia 30 tahun ini mengaku tak habis pikir dengan lunaknya sikap pemkot. Khususnya Satpol PP yang punya tugas menegakan perda. Krisma juga mendengar rasanan dari koleganya sesama anggota dewan yang duduk di Komisi A. Setiap kali komisi bidang pemerintahan menggelar rapat kerja membahas kasus Hotel Swiss Bell, Kasat Pol PP Kota Jogja Agus Winarto belum pernah sekalipun datang. Padahal, lanjut alumnus Universitas Widya Mataram Yogyakarta ini, Satpol PP berperan sentral dalam upaya penegakan hukum. “Kuncinya tergantung niat dan kemauan. Tanpa ada dua hal itu sulit kasus perizinan hotel dan hunian dapat dituntaskan,” tegasnya. Lantaran dalam kasus Hotel Swiss Bell peran Komisi A dan Komisi B saling berkaitan, terutama menyangkut perizinan serta penegakan hukum, Krisma berpandangan agar kepala DPMPTSP dan Kasat Pol PP dipanggil dalam satu kesempatan. Forumnya adalah rapat gabungan komisi. “Nanti yang memfasilitasi pimpinan dewan,” ungkap anggota Badan Kehormatan Dewan Kota ini. Ketua Komisi B DPRD Kota Jogja Susanto Dwi Antoro mendesak diadakan audit atas perizinan hotel. Khususnya terkait izin mendirikan bangunan (IMB). Menurut Toro, sapaan akrabnya, kasus Hotel Swiss Bell harus menjadi momentum bagi pemkot berbenah. Dia meminta dilakukan penelitian yang mendalam dan menyeluruh atas Hotel Swiss Bell. “Mulai IMB dan perizinan lainnya,” pinta kader PDI Perjuangan ini. https://radarbanyumas.co.id/dibekuk-saat-tak-pakai-baju-siapa-pria-yang-lagi-bubu-bareng-cassandra-angelie-simak-kronologinya/ Toro mengatakan iklim investasi sehat harus dijaga. Itu ditandai dengan ketaatan pada hukum dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Toro sepakat pemkot betul-betul menegakan aturan. “Jangan sampai menjadi bagian pelanggar hukum atau melakukan pembiaran atas pelanggaran hukum,” sentilnya seraya mendesak Satpol PP mengusut dan menegakan aturan atas berbagai pelanggaran yang ada. Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol Kota Jogja Dodi Kurnianto saat rapat kerja dengan Komisi A menjelaskan sejumlah langkah yang sudah ditempuh instansinya. Di antaranya, pernah memanggil pemilik dan manajemen Hotel Swiss Bell. Di samping itu, menindaklanjuti dugaan pelanggaran Hotel Swiss Bell, Satpol PP telah mengadakan koordinasi dengan DPMPTSP dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Jogja. (kus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: