Selesai Jalani Hukuman, Napiter Asal Brebes Dipulangkan

Selesai Jalani Hukuman, Napiter Asal Brebes Dipulangkan

Setelah menjalani hukuman, seorang eks narapidana teroris (napiter) asal Kecamatan Larangan, dipulangkan ke kediamannya oleh Lapas Kelas IIB Brebes, Kamis (15/4). Kepulangannya mendapatkan pengawalan ketat dari petugas gabungan TNI-Polri agar tidak terjadi penolakan dari masyarakat. https://radarbanyumas.co.id/tahanan-kabur-ditembak-kakinya-lima-tahanan-yang-nekat-kabur-akhirnya-tertangkap-semua-dikenakan-pasal-tambahan/ Diketahui, eks napiter tersebut berinisial EHR (31) dibebaskan lantaran telah selesai menjalani hukuman selama dua tahun delapan bulan. Hal itu, sesuai pasal yang menjeratnya yaitu Pasal 15 UURI No. 15 Tahun 2003, tentang Terorisme. Dijelaskan Danramil 16 Larangan Kodim 0713 Brebes, melalui Anggota Unit Intel Kodim Brebes wilayah Kecamatan Larangan Sertu Mukmin, monitoring pembebasan napiter yang telah selesai menjalani hukuman itu dikawal oleh Kanit Kamsus Satintelkam Polres Brebes Aiptu Suprapto, Bripka Bagus dari Intelmop Kipan B Brimob Pekalongan, Staf Kaban Kesbangpol Daerah Brebes Andri, serta Kanit Serse Polsek Larangan Bripka Budi. "Yang bersangkutan telah dinyatakan bebas, sehingga dipulangkan ke pihak keluarganya di Kecamatan Larangan. Di mana saat ditangkap di daerah Parung Bogor, berprofesi sebagai penjual roti goreng," bebernya di sela-sela pengamanan. Dijelaskannya, untuk status napiter yang bersangkutan adalah masih dalam kategori radikal rendah atau hijau, dalam jaringan ISIS atau Daulah Islamiyah. Dia ditahan sejak tanggal 29 Agustus 2018 lalu, bersama barang bukti berupa satu unit air softgun. Sementara itu, sang istri SKM yang asli warga Larangan mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak kepolisian dan pengadilan atas pembebasan suaminya itu. Eks napiter tersebut juga menyatakan terima kasih kepada pemerintah dan petugas hukum karena telah mengembalikannya kepada pihak keluarga. "Dan yang bersangkutan berjanji ke depan akan lebih baik lagi di tengah-tengah masyarakat. Dan akan memberikan yang terbaik buat pemerintah, karena telah mendapatkan pembelajaran yang sangat berharga selama menjalani proses hukuman," terangnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: