Akibat Konflik, Wali Kota Tegal Absen dan Wakil Wali Kota Tak Diberi Mandat, DPRD Gagal Gelar Paripurna LKPJ

Akibat Konflik, Wali Kota Tegal Absen dan Wakil Wali Kota Tak Diberi Mandat, DPRD Gagal Gelar Paripurna LKPJ

TEGAL - Konflik wali kota dan wakilnya menyebabkan instabilitas pemerintahan. Kondisi tersebut terlihat dari tidak terselenggaranya Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tegal Akhir Tahun Anggaran 2020 yang sedianya digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal, Senin (29/3). Rapat tidak terlaksana lantaran wali kota tidak hadir, sementara wakil wali kota yang sudah hadir tidak diberikan mandat untuk membacakan LKPJ. https://radarbanyumas.co.id/akhirnya-wali-kota-tegal-sudah-duduk-bareng-dengan-wakilnya-tapi-laporan-polisi-jalan-terus/ “Kami kaget wali kota tidak memberikan mandat, dan wakil wali kota tidak mendapatkan mandat membacakan LKPJ. Kejadian ini mempertegas (terjadinya) instabilitas pemerintahan,”kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Edy Suripno dikutip dari Radar Tegal. Edy menegaskan, DPRD tidak terlibat dalam proses konflik antara wali kota dan wakilnya. Namun diingatkan, ada mandat yang harus tetap dijalankan, yakni melindungi, melayani, dan mensejahterakan masyarakat. Karenanya, dia mendorong agar konflik segera diselesaikan. Wali kota dan wakilnya supaya bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan. Sehingga, instabilitas pemerintahan segera berakhir dan Pemkot dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. “Birokrasi hari ini stagnan. Dengan siapa merekaberkoordinasi, ke mana akan mengikuti. Selesaikan konflik, sehingga instabilitas pemerintahan bisa ditangani,” ungkap mantan Ketua DPRD Kota Tegal tersebut. Ditemui di ruangannya, Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menjelaskan, seyogyanya wali kota menghadiri Rapat Paripurna LKPJ. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemda. Bahwa, menjadi kewajiban secara konstitusi bagi Kepala Daerah menyampaikan LKPJ yang dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD, paling lambat tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir. “Ternyata wakil wali kota tidak diberikan mandat untuk menyampaikan LKPJ. Barang yang mau disampaikan, tidak ada,” tutur Kusnendro. Kusnendro mengungkapkan, secara administrasi Buku LKPJ sudah disampaikan ke DPRD, tetapi belum diparipurnakan. Maka, DPRD menjadwalkan ulang Rapat Paripurna LKPJ. “Diundur sampai ada penjadwalan ulang dari Badan Musyawarah DPRD,” jelas Kusnendro. Saat dikonfirmasi sampai berita ini ditulis, Sekretaris Daerah Johardi belum memberikan tanggapan saat ditanya alasan ketidakhadiran wali kota dalam Rapat Paripurna LKPJ tersebut. (*/nam/wan/zul/radartegal/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: