Retribusi KIR Angkudes Diusulkan Gratis di Kabupaten Tegal

Retribusi KIR Angkudes Diusulkan Gratis di Kabupaten Tegal

JELASKAN - Kepala Dishub didampingi Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor dihadapan pansus DPRD usul penghapusan retribusi KIR angkudes. HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI SLAWI - Turunnya penghasilan pemilik maupun sopir angkutan pedesaan (angkudes) dengan adanya transportasi berbasis daring. Hingga merebaknya pandemi Covid-19. Membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal berupaya mengurangi beban sopir angkutan. Upaya dilakukan dengan mengusulkan penghapusan retribusipengujian kendaraan bermotor atau KIR kepada pemilik angkudes dengan mengubah Peraturan Daerah (Perda) Retribusi. Kepala Dishub Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni didampingiKasi Pengujian Kendaraan BermotorWidodo Triyono menyatakan, usulan perubahan Perda Restribusi itu telah disampaikan di hadapan PansusDPRD Kabupaten Tegal. Dia berharap usulan bisa diterima. https://radarbanyumas.co.id/di-tegal-tahu-akan-diswab-pedagang-suradadi-tutup-lapak/ “Jadi, KIR angkutan pedesaan gratis. Namun, pemilik angkutan harus tetap melakukan KIR. Diharapkan dengan perubahan Perda Retribusi PKB untuk angkutan pedesaan bisa permanen dan langgeng pelaksanaannya," ujarnya, Kamis (26/11). Dijelaskannya, usulan tersebut mendapat respon dari wakil rakyat dan diharapkan bisa diikuti pembebasan retribusi izin trayek yang menjadi ranah DPMPTSP. Dulu memang ada kesepahaman untuk membebaskan retribusi izin trayek bagi angkutan pedesaan. Namun, hal itu menjadi ranah DPMPTSP, apakah juga diusulkan dalam pansus bersama wakil rakyat atau tidak. “Harapan kami, hal itu turut diusulkan untuk mengurangi beban yang dirasa pengemudi angkutan pedesaan," cetusnya. Saat ini terdapat546 angkutan pedesaan dan perbatasan yang aktif. Mereka harus bersusah payah menggaet penumpang di tengah pandemi dan maraknya angkutan berbasis daring. "Sesuai PerdaRetribusi Nomor 5/Tahun 2019, untuk KIR satu unit angkutan pedesaan dikenakan biaya Rp80.000. Di masa sulit seperti saat ini, hal tersebut sangat memberatkan pengemudi angkudes. Angkudes ini rata-rata milik perorangan dan bukan milik PT," ungkapnya. Dia berharap dengan digratiskannya retribusi KIR untuk angkudes bisa diikuti dengan restribusiizin trayek agar pegemudi angkudes bisa sedikit bernafas lega ditengah sulitnya mengais rezeki di tengah pandemi Covid-19. (her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: