Di Magelang, UMK Diputuskan Gubernur Naik, Apindo dan Serikat Pekerja Kota Magelang Justru Ungkap Tak Naikkan

Di Magelang, UMK Diputuskan Gubernur Naik, Apindo dan Serikat Pekerja Kota Magelang Justru Ungkap Tak Naikkan

Ilustrasi buruh MAGELANG TENGAH – Dewan Pengupahan Kota Magelang dari unsur organisasi pengusaha dan serikat pekerja membantah telah menyepakati usulan nominal Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2021 naik dari tahun 2020. Kedua unsur ini justru keberatan jika ada kenaikan. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang, Eddy Sutrisno mengatakan bahwa dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar, Rabu (4/11), menghasilkan lima poin. Ia menyebut, poin terakhir anggota Dewan Pengupahan dari unsur organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh mengusulkan UMK 2021 sama dengan UMK Kota Magelang 2020, sebesar Rp1.853.000 atau tidak ada kenaikan. https://radarbanyumas.co.id/umk-2021-kota-magelang-ditetapkan-1-914-000/ Sementara pada poin keempat hasil rapat tersebut, unsur pemerintah dan perguruan tinggi/akademisi memberikan masukan UMK 2021 ada kenaikan dan tidak memberatkan pengusaha. Pemerintah dan akademisi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan, sehingga mekanisme penghitungannya tetap menggunakan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Menurut Eddy, formula UMK 2021 seharusnya tidak lagi mengikuti PP 78/2015. Sebab, ada perubahan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) per lima tahun. ”Di satu sisi sudah terbit SE Menaker No M/11/HK.04/2020 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 yang menyatakan upah minimum 2021 tetap. Mestinya yang dijadikan dasar adalah aturan terbaru yaitu SE Menaker ini,” katanya, Kamis (26/11). Dia pun menyayangkan kalau berita yang beredar bahwa UMK Kota Magelang 2021 naik 3,29 persen menjadi Rp1.914.000 dibanding UMK 2020 sebesar Rp1.853.000 atas dasar kesepakatan bersama Dewan Pengupahan. Sebab, dari pihak Apindo dan SP sendiri, sebagai unsur Tripartit, mengusulkan tidak ada kenaikan UMK 2021. ”Kalau dikatakan usulan kenaikan itu sesuai hasil sidang Dewan Pengupahan bohong. Sebab, nyatanya kami dari organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh keberatan ada kenaikan,” tandasnya. Ketua Persatuan Buruh Demokrasi Indonesia (PBDI) Kota Magelang, Yani Supriadi juga sependapat bahwa pihaknya tak pernah menyetujui adanya kenaikan UMK 2021. Ia berpendapat jika serikat pekerja setuju UMK 2021 tidak naik, karena memaklumi kondisi pengusaha di masa pandemi Covid-19 yang serba susah. ”Setiap tahun pengusaha selalu mengiyakan keinginan pekerja untuk upah minimum naik. Apalagi di tengah kondisi seperti ini, pengusaha terganggu Covid-19, maka pekerja memaklumi kalau UMK tidak naik,” jelasnya. Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Magelang, Rindu Happy Pramasta, menilai usulan tidak naiknya UMK ini karena khawatir akan terjadi gelombang kedua pemutusan hubungan kerja (PHK). Menurut dia, tidak ada gunanya UMK naik, jika hasilnya pekerja justru di-PHK. ”Kalau UMK tahun 2021 dipaksakan naik, kami khawatir akan terjadi gelombang PHK kedua setelah yang terjadi di awal-awal pandemi,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, Gunadi Wirawan membenarkan jika hasil rapat Dewan Pengupahan tidak menghasilkan kesepakatan. Meski demikian, berbagai usulan dari Tripartit tersebut tetap dikirimkan kepada Gubernur Jawa Tengah. ”Pendapat terbelah, pemerintah dan akademisi mengusulkan ada kenaikan mengacu pada PP 78/2015 sedangkan pengusaha dan pekerja mengusulkan tidak naik. Lalu, karena tidak menghasilkan kata ”sepakat” maka kedua pendapat ini kami serahkan kepada Walikota Magelang,” kata Gunadi. Mantan Kabag Hukum Setda Kota Magelang tersebut menjelaskan bahwa dasar hukum PP 78/2015 lebih kuat posisinya ketimbang SE Menaker. Sebab, PP merupakan turunan dari UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. ”Posisi SE itu, jauh di bawah dengan aturan seperti UU atau PP. Adanya SE Menaker ini sebenarnya memberikan keloranggan kepada daerah, jikalau hendak memakainya diperbolehkan karena masa pandemi. Tapi fakta di lapangan, tuntutan perekonomian tetap naik, dibuktikan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang naik sekitar 3,2 persen,” ucapnya. Menurut Gunadi, Walikota yang mendapatkan porsi untuk mengusulkan besaran UMK juga berpendapat agar UMK 2021 diusulkan naik sebesar 3,27 persen. Setelah dikirimkan seluruh usulan itu, akhirnya Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan UMK Kota Magelang sebesar Rp1,914 juta atau naik 3,29 persen dibanding UMK 2020. Silang pendapat berbagai usulan itu rupanya membuat Kota Magelang disorot. Betapa tidak, karena Kota Magelang jadi satu-satunya daerah di Jawa Tengah di mana antara Apindo dan SP sepakat agar UMK 2021 tidak naik. Padahal pekerja di semua daerah se-Jawa Tengah, kata dia, menginginkan UMK 2021 tetap naik. ”Ada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, UMK-nya mengalami kenaikan semua. Kalau kita tidak naik, Kota Magelang pasti menjadi sorotan buruh, karena jadi satu-satunya daerah yang pakai UMK 2021 sama dengan UMK 2020, ” tandasnya. (wid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: