DPRD Dorong Pengaturan Zonasi PKL

DPRD Dorong Pengaturan Zonasi PKL

FAVORIT PKL – Sejumlah pengendara melawati Jalan Kartini, Jumat (2/10). Di sepanjang Jalan Kartini menjadi tempat favorit untuk berjualan pedagang kaki lima. K. ANAM SYAHMADANI/RATEG KOTA Tegal mempunyai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur Pedagang Kaki Lima (PKL). Namun, Perda tersebut belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur pelaksanaan teknisnya. Karena itu, Fraksi PAN DPRD Kota Tegal mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal untuk segera mengeluarkan Perwal untuk zonasi PKL. https://radarbanyumas.co.id/80-pkl-belum-terakomodir/ https://radarbanyumas.co.id/pedagang-minta-pai-jangan-ditutup/ “Fraksi PAN tidak akan pernah lelah mengingatkan Perda yang dibuat Pemkot dan DPRD, jangan setelah dibahas hanya menjadi tumpukan buku. Tetapi harus menjadi Peraturan yang mengikat dan dapat digunakan sepenuhnya untuk masyarakat Kota Tegal,” kata Sekretaris Fraksi PAN Nur Fitriani kepada Radar Tegal. Fitriani menegaskan, zonasi PKL perlu diatur dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Harus ada kejelasan untuk peningkatan PAD. Pemkot tidak bisa mengambil retribusi, apabila PKL tidak resmi. Maka, perlu Perwal, mengingat Perda sudah dibuat. “Jika diatur, PKL akan nyaman dan tidak dioprak-oprak,” ungkap Fitriani. Sementara itu, Pakar Urban Design Abdullah Sungkar menjelaskan, sudah cukup lama Pemkot direpotkan oleh lapak PKL. Street vendor ini menempati pusat keramaian kota, bukan pada lahan yang diatur formal sesuai regulasi tata ruang kota yang berlaku. PKL memang bagian dari sektor informal dalam kegiatan ekonomi di perkotaan. “Kaitan formal-informal inilah sumber konflik yang rutin terjadi di banyak kota, seperti yang terjadi di Kota Tegal saat ini,” urai Sungkar. Menurut Sungkar, kerepotan tersebut ditambah sikap warga kota yang terbelah antara yang bisa menerima kegiatan ekonomi jalanan sebagai bagian dari kehidupan kota, dan sebagian warga kota yang melihatnya sebagai gangguan. Sebuah penelitian dengan objek Simpang Lima Semarang menyimpulkan, pada umumnya kelas menengah dan berpendidikan tinggi menghendaki ruang publik yang nyaman, bersih, dan tidak dipadati aktivitas PKL. Sebaliknya pada kelas ekonomi di bawah menengah dan tidak berpendidikan tinggi lebih menyukai keramaian dan berbelanja sesuai kemampuannya. Pemkot sendiri sedang menata koridor Masjid Agung-Stasiun Kereta Api Tegal, dan PKL diminta pindah ke lahan kosong yang disediakan. “Bagaimana Pemkot Tegal berinovasi terhadap aktivitas street vendor, masih berupa wacana-wacana yang sering kali berubah,” ujar Sungkar yang juga mantan anggota DPRD Kota Tegal. (nam/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: