Sejumlah Kafe Disidak, Kapolres: Penindakan Kewenangan Satpol PP

Sejumlah Kafe Disidak, Kapolres: Penindakan Kewenangan Satpol PP

KAPOLRES Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo bersama Komandan Kodim 0712 Tegal melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan dan kafe di wilayah Kecamatan Tegal Barat. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal yang meminta tempat hiburan dan obyek wisata serta kafe mulai Kamis 1 Oktober 2020 kembali ditutup selama satu bulan untuk mencegah penularan virus Corona. "Kami bersama TNI selaku Tim Gugus Tugas Covid-19 hanya memantau" kata kapolres. https://radarbanyumas.co.id/pengusaha-kafe-dan-restauran-minta-keadilan/ Rumah makan atau kafe, hasil pantauannya, sudah menerapkan protokol kesehatan dan menyediakan fasilitas pendukung. Terkait penindakan bagi pelanggar SE Wali Kota atau Perwal, adalah kewenangan Satpol PP. "TNI Polri hanya memantau dan mengimbau agar warga mematuhi protokol kesehatan. Untuk penindakan wewenang penuh Satpol PP," ungkap Rita. Sementara, Kasatpol PP Kota Tegal Hartoto bersama Kabid Pariwisata Maman Suherman menyampaikan, penutupan hanya sementara. “Hal itu berdasarkan surat edaran wali kota Surat Edaran Nomor 443/019 tanggal 28 September 2020," ungkap Maman. (mei/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: