Satpol PP Jaring 54 Pelanggar, Camat Tegal Selatan: Kita Juga Buka Dapur Umum

Satpol PP Jaring 54 Pelanggar, Camat Tegal Selatan: Kita Juga Buka Dapur Umum

PUSH UP - Warga yang tidak mengenakan masker disanksi push up di halaman Kantor Kecamatan Tegal Selatan, Jumat (2/10). MEIWAN DANI RISTANTO/RADAR TEGAL SEBANYAK 54 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang tidak mengenakan masker diberi sanksi, mulai push up, menyapu jalan, dan membayar denda. Mereka terjaring dalam Operasi Yustisi gabungan di halaman Kantor Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, Jumat (2/10). "Hari ini kami menjaring 54 pelanggar, mayoritas tidak mengenakan masker," kata petugas Satpol PP, Rudiyanto. Operasi Yustisi kali ini gabungan dengan Satpol PP Provinsi yang dilakukan di sepanjang Jalan Teuku Cik Di Tiro. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat. https://radarbanyumas.co.id/terjaring-razia-masker-tujuh-anak-menangis/ Sementara, Camat Tegal Selatan Sartono mengatakan, selain menggelar Operasi Yustisi gabungan, juga dilaksanakan kegiatan dapur umum di Lapangan Tegal Selatan. Dapur umum untuk menyuplai makanan bagi warga yang melakukan isolasi mandiri di empat kecamatan. "Dapur umum ini akan terus ada sampai bahan makanan habis, rencananya sampai lima hari," jelasnya. (mei/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: