Dana Kampanye Gibran-Teguh & Bajo Masing-masing Dibatasi Rp 19,7 M

Dana Kampanye Gibran-Teguh & Bajo Masing-masing Dibatasi Rp 19,7 M

Paslon Gibran-Teguh dan Bagyo-Supardjo (Bajo) sudah memulai tahapan kampanye Pilkada Solo. (RADAR SOLO PHOTO) SOLO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta mengeluarkan batas maksimum dana kampanye pada Pilkada Surakarta 2020. Kedua pasangan calon (paslon) hanya boleh mengeluarkan dana maksimal Rp 19,7 miliar untuk keperluan kampanye. Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti mengatakan, KPU telah menyepakati batas maksimal dana kampanye kedua paslon Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) sebesar Rp 19,7 miliar. Keputusan ini berdasar hasil rapat bersama penentuan rekening khusus dana kampanye (RKDK). “Keputusan ini harus benar-benar diperhatikan dan ditaati kedua paslon,” kata Nurul. https://radarbanyumas.co.id/lhkpn-cawali-solo-bagyo-harta-rival-gibran-rp-19-m-tak-punya-utang/ Sebelum kampanye dimulai, KPU meminta kedua paslon membuat RKDK. Pembuatan RKDK harus diserahkan kepada KPU pada 25 September. Setelah menerima RKDK dari kedua paslon, KPU mengecek saldo yang masuk ke rekening dana kampanye paslon. “Sumber dana kampanye harus jelas dari mana saja. Kami bisa mengeceknya melalui RKDK yang telah diserahkan paslon ke KPU. Untuk paslon nomor urut 1 Gibran-Teguh, saldo awal dana kampanye yang masuk senilai Rp 25 juta. Sedangan pason nomor urut 2 Bajo saldo awal dana kampanye masih Rp 0,” terang Nurul. Nurul menambahkan, jika dari RKDK ditemukan adanya kelebihan dana kampanye, maka dana tersebut akan masuk ke kas negara. Hal itu sudah diatur dalam peraturan KPU. “Pembatasan dana kampanye diperlukan mengingat situasi sedang pandemi Covid-19,” papar dia. (ves/bun/ria/rs/ves/per/JPR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: