Denda Tak Bermasker Resmi Diterapkan, Perorangan Rp 10 Ribu, Unit Usaha dari Rp 50 Ribu Sampai Rp 1 Juta

Denda Tak Bermasker Resmi Diterapkan, Perorangan Rp 10 Ribu, Unit Usaha dari Rp 50 Ribu Sampai Rp 1 Juta

DENDA - Bupati Tegal Umi Azizah bersama jajaran Forkopimda mencanangkan penerapan denda dalam Operasi Yustisi gabungan, kemarin. HERMAS PURWADI/RADAR SLAWI SLAWI - Penerapan sanksi dengan terkait pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 resmi diterapkan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Bupati Tegal Nomor 62/ Tahun 2020 untuk menindak tegas masyarakat yang belum menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Pencanangan penerapan Perbup dihadiri Bupati Tegal Umi Azizah bersama jajaran Forkopimda lengkap di halaman Zipur, depan Taman Bunga, Jumat (25/9) pagi. Bupati Tegal Umi Azizah menegaskan, penerapan sanksi denda semata untuk mengajak masyarakat tertib diri selama pandemi belum berakhir. https://radarbanyumas.co.id/terjaring-razia-masker-tujuh-anak-menangis/ Pandemi ini sudah memasuki bulan ketujuh. Melalui pencanangan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan selama Operasi Yustisi. Semata untuk mendisiplinkan masyarakat yang disertai dengan penegakan hukum. “Saatnya kita menyatukan langkah, persepsi serta komitmen dan bekerja lebih keras lagi untuk memutus penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal," ujarnya. https://radarbanyumas.co.id/seluruh-pns-pemkab-tegal-jalani-rapid-test/ Bupati mengajak semua masyarakat ada keterpanggilan untuk mendisiplinkan diri di tataran keluarga, tetangga, dan di seluruh lapisan masyarakat. Selama pandemi, jelasnya, jumlah warga yang positif terpapar Covid-19 terhitung rendah. Bila dibanding dengan 35 wilayah yang ada di Jawa Tengah. Namun, lonjakan kasus di bulan September ini justu luar biasa. “Kelonggaran yang kami berikan untuk bisa beraktivitas tidak dibarengai dengan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan," cetusnya. Lebih jauh Umi menjelaskan, seberat apapun sanksi yang diberikan. Jika tidak dibarengi dengan kesadaran pada diri masyarakat, maka pandemi Covid-19 tidak akan berakhir. Dalam Perpub di dalamnya mengatur sanksi denda untuk perorangan yang tidak memakai masker sebesar Rp10.000. Disamping itu juga ada denda kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar tempat Operasi Yustisi digelar. "Sementara denda bagi pelaku usaha yang belum menerapkan protokol kesehatan bervariasi. Untuk usaha mikro denda sebesar Rp50.000, usaha kecil Rp200.000. usaha sedang Rp500.000, dan usaha besar Rp 1.000.000," ungkapnya. Terpisah, Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK menegaskan pihaknya bersama TNI akan all out menerjunkan personel untuk mendukung Operasi Yustisi di tengah pandemi. (her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: