Kebijakan Denda Tak Bermasker Rp 100 Ribu Harus Disosialisasikan

Kebijakan Denda Tak Bermasker Rp 100 Ribu Harus Disosialisasikan

WAJIB MASKER – Warga berjalan di dekat tulisan wajib masker di Alun-Alun Tegal, Jumat (18/9). K. ANAM SYAHMADANI/RATEG PEMERINTAH Kota Tegal menerapkan sanksi denda Rp100 ribu kepada warga yang tidak menggunakan masker di wilayah Kota Tegal, yang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal). Sehubungan itu, Fraksi PKS DPRD Kota Tegal meminta agar kebijakan tersebut disosialisasikan secara maksimal dengan berbagai macam cara. “Kebijakan itu harus disosialisasikan secara maksimal dengan berbagai macam cara kepada semua masyarakat. Jangan sampai ada warga yang belum tahu tentang kebijakan itu,” kata Juru Bicara Fraksi PKS Bayu Arie Sasongko, Senin (21/9). https://radarbanyumas.co.id/pakai-rompi-nyapu-jalan-2-jam-sebagai-pengganti-denda-rp-100-ribu/ Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan betul-betul tidak punya uang untuk membayar denda Rp100.000, Fraksi PKS memandang perlu ada alternatif denda yang lain, seperti membersihkan jalan umum. Selanjutnnya, Fraksi PKS mengusulkan Pemerintah Kota Tegal memberikan bantuan berupa masker kain nonmedis yang dapat dicuci ulang kepada warga tidak mampu. Bantuan tersebut, sambung Bayu, dapat disalurkan melalui kelurahan-kelurahan dengan melibatkan RT dan RW. “Suatu saat, wali kota harus berani membuat aturan yang tegas untuk memberikan denda bagi warga Kota Tegal yang masih melakukan perjudian, minum minuman keras, mengkonsumsi narkoba dan lain-lain,” ujar Bayu. (nam/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: