Tes Psikologi Pembuatan SIM Berisi 30 Soal, Bayar Biaya Rp 50 Ribu

Tes Psikologi Pembuatan SIM Berisi 30 Soal, Bayar Biaya Rp 50 Ribu

Warga menunjukkan kertas tanda lulus ujian psikologi pengurusan SIM. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO) SOLO - Tes psikologi bagi para pemohon pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mulai diberlakukan Senin (9/3). Meski harus melewati serangkain tes psikologi, pemohon tak perlu terlalu khawatir menghadapi ujian tersebut. Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Busroni mengatakan, soal-soal dalam tes tersebut lebih kepada mengetahui kondisi pemohon ketika berhadapan pada suatu kondisi di jalan. "Misal ketika terjebak macet, mereka seperti apa? Kalau melihat kecelakaan, responsnya seperti apa? Total pertanyaan ada 30 soal. Setelah ujian, dikaji oleh psikolog hasilnya saat itu juga," papar Busroni, Senin (9/3). Busroni menambahkan, langkah ini dilakukan aparat kepolisian karena penyebab utama kecelakaan bisa terjadi karena human error. Pengendara kerap merasa ingin menang sendiri dan merasa paling benar di jalan. Dan ini memicu terjadilah terjadinya kecelakaan itu. ”Padahal yang namanya pengendara kendaraan bermotor di jalan raya itu terkait dengan sikap, etika, norma, dan tingkah laku. Harus bisa saling menghargai kepada sesama pengguna jalan,” papar Busroni. Lalu, kenapa pemohon perpanjangan SIM juga harus menjalani tes psikologi? Dikatakan Busroni, hal ini karena emosional manusia yang selalu berkembang. ”Karena pengajuan SIM tiap lima tahun sekali. Kita tidak tahu, apakah tingkat emosi seseorang tetap atau berubah. Bisa saja dulu orangnya pendiam, sekarang temperamen,” katanya. Diberitakan sebelumnya, hari pertama penerapan tes psikologi pembuatan SIM, kemarin, diwarnai banyak komplain. Lokasi tes psikologi di Jalan Melati No. 10, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan itu dipenuhi antrean pemohon. Bahkan, pemohon yang membeludak hingga tepi jalan itu harus menunggu hingga tiga jam lebih. https://radarbanyumas.co.id/jalan-bergelombang-membahayakan-pengendara/ Usut punya usut, ternyata jumlah tenaga psikolog dan administrasi di lembaga pihak ketiga itu tak sebanding dengan banyaknya jumlah pemohon. "Sebenarnya tesnya tidak lama, paling hanya 10 menit. Tapi antreannya yang banyak, membuat waktu tunggu lama," ucap salah seorang warga pemohon Sofian. Selain antrean yang lama, Sofian juga mengeluhkan penarikan biaya sebesar Rp 50 ribu untuk tiap pemohon. "Terus tidak ada kuitansinya. Tadi uji KIR sudah bayar, sampai sini bayar lagi" papar Sofian. Dimintai konfirmasi soal nominal pembayaran itu, Kompol Busroni mengatakan, biaya itu bukan dari kepolisian yang menentukan. Namun, dari pihak ketiga. Pihaknya akan terus melakukan analisis dan evaluasi atas aturan baru itu. ”Sama seperti uji KIR. Apakah nanti tetap Rp 50 ribu atau bisa dikurangi. Termasuk cara ujian, apakah bisa diubah menggunakan sistem CAT (computer assisted test) atau tidak," pungkas Busroni. (atn/ria) (rs/atn/per/JPR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: