Penutupan Pasar Trayeman Diundur, Paguyuban Pedagang Meradang

Penutupan Pasar Trayeman Diundur, Paguyuban Pedagang Meradang

KOORDINASI - Sekretaris Paguyuban Pedagang Patraman Barokah meminta masukan kepada Bupati Tegal Umi Azizah terkait rencana penutupan pasar. HERMAS PURWADI / RADAR SLAWI SLAWI - Rencana penutupan aktivitas di Pasar Trayeman akhirnya diundur. Awalnya, Tim Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal berencana melakukan pentupan pasar selama tiga hari, mulai Jumat hingga Minggu. Menyusul adanya dua pedagang di pasar tersebut yang positif terpapar Covid-19 sesuai hasil swab yang dilakukan pada tanggal 8 dan 9 September 2020. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tegal yang juga Bupati Tegal Umi Azizah berkesempatan mendatangi Pasar Trayeman untuk memberitahu upaya pemerintah daerah mensterilkan kawasan pasar. Untuk penutupan aktivitas pasar, akan dilakukan Sabtu hingga Senin mendatang. Pihaknya masih memberi kesempatan pada pedagang dan pembeli untuk melakukan aktivitas jual beli. https://radarbanyumas.co.id/perda-pasar-rawan-gugatan-karena-belum-ada-perbup-banyak-toko-modern-langgar-ketentuan/ https://radarbanyumas.co.id/tinggal-serumah-dua-keluarga-positif-covid-19/ “Selanjutnya, langkah sterilisasi pasar melalui penyemprotan cairan disinfektan secara menyeluruh di areal pasar. Akan kami lakukan besok hingga dua hari berikutnya," ujarnya, Jumat (18/9). Bupati melakukan sosialisasi melalui pengeras suara di kantor Paguyuban Pedagang Patraman Barokah yang ada di depan areal pasar. Pihaknya memita semua pedagang bisa memahami kebijakan yang diambil pemerintah daerah. Hal ini dilakukan semata untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Serta mencegah munculnya klaster baru di areal pasar. “Ini tindak lanjut dari perintah presiden melalui Inpres Nomor 6/Tahun 2020. Tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran virus Corona," cetusnya. Pihaknya juga telah menindaklanjuti Inpres itu melalui Perbup Nomor 62/ Tahun 2020. "Ada sanksi sosial dan denda yang kami terapkan bagi pelanggar aturan, baik sanksi sosial dan administrasi. Untuk perorangan dengan Rp10.000, sementara untuk pelaku usaha dari Rp50.000 hingga Rp1.000.000," ungkapnya. Sebelum Bupati Tegal memasuki halaman pasar, sempat terdeteksi pedagang yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 masih melakukan aktivitas di pasar tersebut. Sektretaris Paguyuban Pedagang Patraman Barokah Yani Suamiarto, 47, menyatakan pihaknya berupaya meminta pedagang tersebut untuk pulang dan menghentikan aktivitas berdagang di pasar. Pedagang dengan inisial R, 68, asal Jatibarang, Brebes itu sebelumnya dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 dari hasil swab. Dia tadi pagi sempat beraktivitas di blok E1 sebagai penjual ayam potong. “Kami sempat meminta dia pulang untuk tidak beraktifitas terlebih dahulu,” imbuhnya. Pedagang lainnya, T, 50, warga Desa Kabunan penjual kue basah sudah menghentikan aktivitasnya setelah terkonfimasi positif Covid-19 sesuai hasil swab. Dia mewakili pedagang sedikit kecewa dengan minimnya sosialisasi yang dilakukan Tim Gugus Tugas terkait rencana penutupan sementara aktivitas pedagang di Pasar Trayeman. Setidaknya, kata dia, begitu mengetahui hasil swab, Tim Gugus Tugas langsung melakukan sosialisasi terkait rencana penutupan sementara aktivitas pasar. Tidak mendadak seperti ini. “Semalam baru dapat kabar, paginya akan langsung ditutup. Setidaknya pedagang butuh waktu tiga hari untuk mengemasi barang dagangan sebelum aktivitas pasar diliburkan untuk sementara waktu. Bagi mereka yang sudah terlanjur kulakan, siapa yang akan menanggung kerugian," tegasnya. ( her/gun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: