Lahan Terintrusi Kembali Disoroti

Lahan Terintrusi Kembali Disoroti

K. ANAM SYAHMADANI/RATEG TERINTRUSI AIR LAUT – Warga melewati kawasan lahan sawah yang terintrusi air laut, Kamis (17/9). Pemkot diminta mengoptimalkan pemanfaatan lahan tersebut. LAMA tidak menjadi perhatian, lahan sawah yang berada di Kelurahan Kaligangsa, Kelurahan Krandon, dan Kelurahan Margadana yang terdampak intrusi air laut kembali menjadi sorotan. Adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal yang menyuarakan problema itu. Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dapat melakukan upaya optimalisasi pemanfaatan lahan tersebut. “Semula adalah lahan sawah. Namun karena terkena intrusi air laut, maka tidak dapat lagi ditanami. Padahal lahan tersebut merupakan sumber mata pencaharian,” kata Juru Bicara Fraksi PKS Zaenal Nurohman, dalam Rapat Paripurna beberapa waktu lalu. Menanggapi itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menegaskan, penanganan lahan sawah yang sudah terintrusi air laut terutama di wilayah Kaligangsa, Krandon, dan Margadana membutuhkan jangka waktu yang lama untuk pemulihannya dengan mengisi air tanah melalui sumur resapan atau dibuatkan biopori untuk mengisi air tanah. Namun berdasarkan hasil dari penelitian Balitbang Provinsi Jawa Tengah, daerah tersebut sudah tidak layak untuk bercocok tanam. “Sehingga direkomendasikan untuk dialihfungsikan menjadi lahan tambak,” ungkap wali kota. https://radarbanyumas.co.id/pedagang-pai-nunggak-retribusi/ Sebelumnya, Pansus VIII DPRD yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal 2011-2031 memastikan 382 hektare Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) di Kota Tegal atau yang dikenal sebagai sawah lestari, tetap dipertahankan. Hal tersebut sesuai dengan Persetujuan Substansi yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN. Memang benar, Kota Tegal merupakan kota perdagangan dan jasa. KP2B tetap dipertahankan dalam Raperda tersebut karena berdasarkan pemotretan wilayah Kota Tegal secara utuh yang dilakukan Badan Informasi Geospasial, KP2B masih ada. Sehingga, Kementerian ATR/BPN mendorong dan menetapkan agar mempertahankan eksisting sawah tersebut. “Sebaran 382 hektare KP2B yang paling dominan di Kecamatan Margadana. Kemudian, di Kecamatan Tegal Selatan, Kecamatan Tegal Barat, dan di Kecamatan Tegal Timur juga masih ada,” ujar Sutari. (nam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: