Puluhan Orang Terjaring Razia Masker: Kapok Disanksi Bersihkan Sungai

Puluhan Orang Terjaring Razia Masker: Kapok Disanksi Bersihkan Sungai

Petugas menghentikan pengguna jalan yang kedapatan tak mengenakan masker, Jumat (11/9). (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO) SOLO - Sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan mulai diterapkan, kemarin (11/9). Puluhan warga kena sanksi membersihkan sungai karena kedapatan tidak patuh mengenakan masker. Pemerintah berharap sanksi sosial dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar maupun masyarakat umum. “Ciiitt... .” Kusuma Aditya, 27, langsung mengerem dan menepikan sepeda motor yang dia kemudikan ketika mendapat aba-aba dari petugas penertiban masker. Dia sadar betul kesalahan apa yang membuat kendaraannya ditepikan oleh petugas gabungan dari satpol PP dan TNI/Polri, sore kemain. "Saya bawa masker, tapi memang tidak saya pasang dengan benar, makanya disuruh menepi sama petugasnya," terang Aditya yang terjaring razia penertiban masker di Plaza Manahan itu. https://radarbanyumas.co.id/lima-orang-asn-terjaring-razia/ https://radarbanyumas.co.id/denda-tak-bermasker-rp-100-000-di-tegal/ Pria yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol) itu meminta sedikit kelonggaran waktu pada para petugas sebelum diarahkan ke meja pendataan dan pembuatan surat pernyataan. Aditya langsung menghubungi seorang rekan sesama pengemudi ojol untuk segera menghampirinya, mengingat saat razia berlangsung Aditya tengah mengantar seorang penumpang yang diboncengnya. "Saya tadi baru mau nganter penumpang, eh terjaring razia. Ya minta maaf ke penumpang, lalu saya carikan kawan saya untuk melanjutkan mengantar penumpang. Semua akomodasinya saya yang tanggung karena ini kan kelalaian saya karena tak pakai masker di jalan," ucap dia. Aditya bersama 50-an pelanggar lainnya kemudian didata oleh petugas satpol PP sesuai keterangan yang ada di KTP masing-masing. Usai pendataan, para pelanggar diminta untuk menulis surat pernyataan yang isinya menyatakan tidak akan mengulangi lagi perbuatan itu di waktu mendatang dan siap menerima sanksi sesuai aturan dan pemerintah. "Isinya jika saya melanggar, saya bersedia menerima sanksi sesuai peraturan Pemkot Surakarta. Setelah itu, masuk ke mobil satpol PP dan diminta untuk kerja bakti membersihkan sungai selama 15 menit," papar warga Laweyan itu. Sesuai koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Surakarta, para pelanggar dibawa ke salah satu anak sungai atau saluran drainase yang sudah ditentukan. Sungai Toklo (anak Kali Pepe) menjadi tujuan untuk para pelanggar berkerja bakti bersama. "Habis didata dan ditahan e-KTP-nya langsung diajak bersihkan sungai. Gantian secara berkelompok dengan yang lain sekitar 15 menit per satu kelompoknya. KTP yang ditahan waktu pendataan dikembalikan setelah membersihlan sungai. Dihukum membersihkan sungai rasanya luar biasa, kapok nggak pengin membersihkan sungai lagi," kata Aditya. Sensasi membersihkan sungai karena tak patuh mengenakan masker juga dirasakan oleh Yusuf Aryo, 22. Karena harus mencebur ke sungai untuk memungut sampah, dia terpaksa menunda jam latihan di sasana boxing. "Tadi itu saya ngrokok di jalan, jadi kena razia. Kapok lah, besok-besok nggak lagi. Kalau latihannya (boxing), ya terpaksa izin telat," ucap warga Kleco itu. Efek jera seperti yang diungkapkam sejumlah pelanggar itu diharapkan benar-benar membuat masyarakat patuh protokol kesehatan, mengingat jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat. Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan, giat penertiban kemarin, dilakukan di sekitar Plaza Manahan. Targetnya pengguna sepeda motor, mobil, dan warga yang berkegiatan di sekitar Plaza Manahan. “Kami lakukan pendataan dan buat surat pernyataan. Kemudan pelanggarnya diminta membersihkan sungai sesuai Perwali Nomor 24 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Surakarta. Kelengkapan sarana prasarana pendukung untuk membersihkan sungai sudah kami lengkapi,” ujar Arif. Berdasarkan data jumlah pelanggar sore kemarin, sedikitnya 45 orang sudah diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulang pelanggaran sejenis. Sembari sejumlah petugas terus melakukan pengawasan pada pengguna jalan, beberapa pelanggar diarahkan menuju ke titik bersih sungai. Giat seperti ini bakal terus dilakukan dengan menyasar berbagai titik atau pusat keramaian lainnya. Bahkan, dalam penertiban kemarin, juga ditemukan sejumlah pelanggar di bawah umur maupun masuk kategori lanjut usia. ”Jika seperti itu, sanksi sosial dibebankan kepada orang tua (anak di bawah umur) atau keluarga si pelanggar, termasuk untuk orang yang memiliki gangguan kesehatan lainnya. Ke depan penertiban akan kami gelar di pasar tradisional, mal, dan ruang publik lainnya sampai pandemi dinyatakan berakhir,” tegas Arif. (ves/ria/rs/ves/per/JPR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: