Meledak Lagi, Rekor Baru Kasus Covid Klaten, Sehari Tambah 66 Pasien

Meledak Lagi, Rekor Baru Kasus Covid Klaten, Sehari Tambah 66 Pasien

Ilustrasi (IRECK OKTAVIANTO/RADAR SOLO) KLATEN – Kabupaten Klaten kembali catat rekor baru penambahan kasus Covid-19. Dalam waktu 24 jam, terkonfirmasi 66 kasus baru positif Covid-19. Jumlah ini menjadi rekor baru, setelah sebelumnya pada 31 Agustus terjadi penambahan 46 kasus, juga hanya dalam waktu sehari. Dengan penambahan kasus baru ini, maka jumlah kumulatif pasien terkonfirmasi Covid-19 menjadi 384 orang. Rinciannya, sebanyak 188 pasien masih positif. Mereka ada yang menjalani perawatan di rumah sakit, ada juga yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Kemudian, sebanyak 183 orang dinyatakan sembuh dan 13 orang telah meninggal dunia. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, penambahan kasus baru positif Covid-19 berasal dari Kecamatan Wonosari berjumlah empat orang, Delanggu 18 orang, Karangdowo dua orang, dan Klaten Utara serta Klaten Tengah masing-masing satu orang. https://radarbanyumas.co.id/anak-anak-dan-remaja-positif-covid-19/ Penambahan kasus baru juga datang dari Kecamatan Jatinom berjumlah tiga orang, Trucuk delapan orang, Ngawen 10 orang, dan Kecamatan Polanharjo tujuh orang. Kemudian, dari Kecamatan Tulung, Juwiring, dan Cawas masing-masing ada tambahan satu orang positif Covid-19. Sementara dari Kecamatan Ceper ada sembilan orang terkonfirmasi positif. Dari 66 kasus baru itu, sebanyak 62 di antaranya merupakan kontak erat dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 sebelumnya. Tiga orang terpapar pada saat melakukan aktivitas sehari-hari di Klaten. Satu orang lainnya memiliki riwayat perjalanan ke luar daerah sehingga dimungkinkan terpapar ketika melakukan perjalanan. Saat ini terdapat 62 pasien positif Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri dengan pengawasan dari tim medis. Sedangkan satu pasien dirawat di RS dr Oen Solo Baru dan dua pasien dirawat di RS dr Soeradji Tirtonegoro Klaten. Ada juga pasien lain dirawat di PKU Muhammadiyah Jatinom. Sementara itu, Koordinator Pusdalops Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten Ronny Roekmito meminta masyarakat untuk tetap taat dan patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sehingga tidak terjadi lagi ledakan kasus Covid-19 di Klaten. Pemberian sanksi yang lebih berat terhadap pelanggar protokol kesehatan juga siap diterapkan pada Kamis (3/9) besok. Selain sanksi penahanan e-KTP selama 10 hari, juga ada sanksi sosial. “Ya besok (hari ini) akan dilakukan operasi gabungan penegakan penggunaan masker dengan start dari Gedung Sunan Pandanaran RSPD Klaten,” kata Ronny. (rs/ren/per/JPR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: