Waspadai Pemerasan Dana Desa Oleh Aparat Gadungan

Waspadai Pemerasan Dana Desa Oleh Aparat Gadungan

KPK Minta Aparat Gadungan Dilaporkan ke Polisi  JAKARTA- Isu pemerasan terhadap kepala desa (kades) yang marak di daerah membuat pemerintah pusat angkat bicara. Aparatur desa dan masyarakat diimbau tidak segan melaporkan indikasi pemerasan berkedok apapun. Baik itu oknum yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun wartawan. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo mengatakan, pemerasan yang terjadi selama ini membidik dana desa sebagai objek kasus. Oknum pemeras menakut-nakuti aparatur desa hingga pejabat daerah dengan mengancam akan ‘memperkarakan’ indikasi penyelewengan dana desa. "Secara presentase sebenarnya kecil," ujar Eko kepada Jawa Pos, kemarin (23/10). Maraknya pemerasan itu diketahui dari pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial dan SMS centre kementerian/lembaga terkait. Selain Kemendes PDTT, laporan itu juga disampaikan ke kepolisian. Ulah oknum pemeras itu membuat resah kades dan pejabat daerah. Di Jawa Barat, misalnya, maraknya oknum KPK gadungan yang melakukan pemerasan memaksa Gubernur Jabar dan KPK menggelar rapat koordinasi (rakor). Presiden Joko Widodo sebelumnya sempat menginstruksikan kepada aparat kepolisian dan kejaksaan untuk tidak mengkriminalisasikan kades. Instruksi itu menyikapi kekhawatiran kades yang takut dipidanakan jika tanpa sengaja menyalahi aturan penggunaan dana desa. Upaya hukum baru akan dilakukan bila kades atau pejabat daerah dengan sengaja menyalahi prosedur pengelolaan dana desa untuk memperkaya diri atau kelompok. Eko mengungkapkan, pemerasan yang diadukan melalui media sosial dan SMS centre sejauh ini ditangani dengan cepat oleh kepolisian. Menurutnya, masyarakat saat ini cenderung proaktif untuk melaporkan indikasi pemerasan yang dianggap meresahkan dan mengganggu kinerja pemerintahan desa. "Bahkan ada bupati yang menahan pencairan dana desa pun juga cepat ditangani," terangnya.  Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, instansinya sudah pernah membuat surat edaran yang disebar ke seluruh daerah di Indonesia. Dalam surat itu, KPK meminta agar semua pejabat daerah mewaspadai petugas yang mengatasnamakan KPK. "Pegawai KPK selalu dibekali tanda pengenal dan surat perintah tugas," ucap dia. Jika ada orang yang mengaku dari KPK, pejabat setempat bisa mengecek tanda pengenalnya dan surat perintah tugas. Maka, pemerintah daerah maupun pemerintah desa bisa melaporkannya ke kantor polisi terdepat. "Kalau menemukan KPK gadungan segera laporkan ke aparat hukum," terang ibu satu anak itu. Jadi, lanjut dia, jangan sampai pemerintah daerah mudah ditipu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Apalagi, mereka meminta sejumlah uang dan berjanji tidak akan mengusut pelanggaran yang dilakukan. Hal itu jelas tindakan pemerasan yang dilakukan atasnama KPK. Yuyuk menegaskan bahwa setiap pegawai KPK tidak diperbolehkan meminta apapun dalam melaksanakan tugas. Selama ini, ada orang yang mengaku sebagai perwakilan kantor KPK di daerah. Yuyuk menyatakan, instansinya tidak mempunyai perwakilan di daerah. Petugas komisi antirasuah baru akan turun jika ada tugas yang harus dilakukan. Jadi, KPK tidak membuka perwakilan di daerah. "Pemerintah dan masyarakat jangan mudah tertipu," terang perempuan asal Malang itu. Pihak kepolisian bisa bertindak cepat dalam menangani pemerasan yang mengatasnamakan KPK. Oknum pemeras itu harus ditangkap, sehingga tidak menakut-nakuti pejabat. Khususnya bagi pemerintah desa dalam menggunakan dana desa yang dikucurkan dari pemerintah pusat. (tyo/lum)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: