Ini 12 Warisan Budaya Indonesia Diakui oleh UNESCO

Ini 12 Warisan Budaya Indonesia Diakui oleh UNESCO

WAJIB DIJAGA: Batik dari Indonesia diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO pada 2009. (Dery Ridwansah/Jawa Pos) JAKARTA - Warisan dunia menjadi milik semua bangsa di dunia, terlepas dari wilayah di mana mereka berada. Nilai universal luar biasa berarti makna penting dari segi budaya dan alam yang sangat luar biasa. Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Itje Chodidjah mengatakan, agar sebuah properti bisa ditetapkan ke dalam warisan dunia, maka properti itu harus memiliki OUV dan memenuhi satu atau lebih dari Kriteria Nilai Universal Luar Biasa berdasarkan operational guide lines. “Pertama, mewakili mahakarya atau masterpiece jenius kreatif dari manusia. Itu syarat pertama yang harus dipenuhi ketika kita mengajukan properti untuk diajukan sebagai Warisan Dunia,” ungkap dia secara daring, Selasa (1/2). Kedua, menunjukkan pertukaran penting nilai-nilai kemanusiaan. Misalnya memberikan kesaksian yang unik atau luar biasa untuk tradisi budaya atau peradaban, menjadi contoh luar biasa dari segi bangunan, arsitektur, atau teknologi. Kriteria Nilai Universal Luar Biasa yang lain adalah jika properti yang diajukan merupakan contoh luar biasa tentang pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata-guna kelautan. Semuanya itu mesti menggambarkan interaksi budaya atau manusia dengan lingkungannya, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perubahan yang menetap (irreversible). Itje menuturkan, secara keseluruhan ada 10 Kriteria Nilai Universal Luar Biasa yang dapat tercantum sebagai warisan budaya dunia. “Jadi, ketika sudah ada lebih dari dua kriteria itu terpenuhi, maka sebuah properti bisa diajukan menjadi warisan dunia. Itu yang disebut memiliki OUV,” tuturnya. Hingga saat ini, Indonesia telah berhasil mencatatkan 12 Warisan Budaya Takbenda Dunia UNESCO. Berikut daftarnya: 1. Wayang (2008) 2. Keris (2008) 3. Batik (2009) 4. Pendidikan dan Pelatihan Membatik (2009) 5. Angklung (2010) 6. Tari Saman (2011) 7. Noken (2012) 8. Tiga Genre Tari Bali (2015) 9. Kapal Pinisi (2017) 10. Tradisi Pencak Silat (2019) 11. Pantun (2020) 12. Gamelan (2021) Adapun, Sekretaris Ditjen Kebudayaan, Fitra Arda mengatakan, salah satu upaya perlindungan dan pelestarian budaya Indonesia adalah melalui penetapan warisan budaya. Saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan 1.635 warisan budaya di tingkat nasional, provinsi, kota, maupun kabupaten. https://radarbanyumas.co.id/unesco-tetapkan-gamelan-sebagai-warisan-budaya-tak-benda/ Selain itu, lanjutnya, upaya pengembangan dan pemanfaatan warisan budaya juga telah dilakukan, salah satunya dengan memanfaatkan cagar budaya untuk berbagai kepentingan pendidikan, pariwisata, dan agama. “Itu sudah banyak dilakukan, misalnya Candi Borobudur, Dieng, dan berbagai situs,” ujar Fitra. Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya, yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Fitra menjelaskan, peraturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah dan masyarakat mengenai hal-hal yang harus dilakukan dalam upaya pelindungan dan pelestarian cagar budaya. “Tentu akan memudahkan kita dalam melakukan upaya perlindungan dan pelestarian itu, terlebih akan memudahkan teman-teman di pemerintah daerah untuk membuat turunan lanjutannya mengenai peraturan daerah. Sehingga nanti kewenangan-kewenangan daerah tentang warisan cagar budaya dan warisan tak benda akan lebih mudah dengan lahirnya peraturan ini,” pungkasnya. (sai/jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: