Akibat Nunggak Iuran, Ribuan Peserta BPJS Purwokerto Bakal Dinoaktifkan
PURWOKERTO - Puluhan ribu peserta mandiri BPJS Kesehatan Purwokerto yang menunggak pembayaran iuran perlu waspada. Sebab, peserta yang nunggak pembayarn hingga satu bulan, bakal di non-aktifkan sementara. Kebijakan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomer 19 tahun 2016 yang mulai diberlakukan sejak bulan Juli 2016 lalu. Kepala Unit Hukum Komunikasi publik dan kepatuhan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Anif Saofika mengatakan, kebijakan baru tersebut berbeda dengan kebijakan sebelumnya, Peraturan Perpres nomer 11 Tahun 2013. Dalam Prpres itu, peserta yang menunggak pembayaran iuran setelah 6 bulan baru di non-aktifkan. "Di Purwokerto, jumlahnya ada puluhan ribu yang nunggak iuran. Karena kami membawahi empat kabupaten, yakni Banyumas, Cilacap, Purbalingga dan Banjarnegara. Pesertanya baik mandiri maupun dari perusahaan. Tetapi angka pastinya saya tidak begitu hafal, karena datanya ada di bagian keuangan," kata dia, Minggu (18/9). Menurutnya, aturan baru tersebut untuk menertibkan kelompok masyarakat yang sering memanfaatkan pembayaran iuran. menurut dia, selama ini banyak peserta yang hanya akan membayar ketika sakit. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban lebih diperhatikan kembali. "Kita menertibkan masyarakat yang memainkan hal-hal seperti itu. Jadi dari awal kan sudah diketahui, harus dibayarkan rutin setiap bulan," tandasnya. Dia menjelaskan, cara untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta harus membayar tunggakan iuran. Setelah itu, maka H+1 pembayaran tunggakan baru akan diaktifkan kembali. Tunggakan tidak akan dibebankan seluruhnya. Peserta hanya wajib melunasi tunggakan maksimal satu tahun atau 12 bulan. "Jadi ketika ada peserta yang nunggak dua tahun, dia hanya wajib membayar tunggakan 12 bulan saja. Setelah itu sudah bisa diaktifkan kembali. Tunggakannya pun tidak ada denda, tidak seperti aturan dulu yakni 2 persen dendanya," jelasnya. Meskipun demikian, setelah peserta melunasi tunggakan, selama 45 hari peserta masih dikenakan denda pelayanan di Rumah Sakit sebesar 2,5% dari total biaya perawatan. Denda pelayanan tersebut maksimal sebesar Rp 30 juta. "Jadi selama 45 hari ke depan, kalau yang bersangkutan sakit, akan kena denda. Kecuali setelah diaktifkan kembali, namun yang bersangkutan baru sakit setelah hari ke 46, maka tidak dikenakan denda pelayanan," pungkasnya. (why)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: