Agar Terhindar dari Penipuan, Begini Tips Memilih PINJOL (Pinjaman Online)

Agar Terhindar dari Penipuan, Begini Tips Memilih PINJOL (Pinjaman Online)

tips pinjaman online Mudahnya proses pinjaman online, membuat banyak dari kita tidak begitu hati-hati dengan pinjaman online. Padahal tidak sedikit yang tersandung kasus akibat pinjaman online. Baik karena Pinjaman onlen abal-abal atau faktor dari peminjamnya yang kurang teliti. Berikut beberapa tips agar terhindar dari penipuan pinjaman online agar Sobat lebih hati-hati saat memutuskan menggunakan pinjaman online. 1. Pinjol Memiliki Aplikasi dan Web Resmi Salah satu ciri-ciri dari penyelenggara pinjaman online yang telah mengantongi izin dari OJK adalah memiliki aplikasi dan website resmi. Aplikasi pinjaman online bisa ditemukan dengan mudah melalui toko aplikasi seperti Google Play Store atau App Store di smartphone. Website sendiri berfungsi sebagai media penawaran produk layanan dan memberikan informasi lengkap terkait Pinjol. Di website resmi penyelenggara, calon nasabah bisa membaca informasi mengenai produk-produk layanan finansial yang ditawarkan. 2. Perhatikan Biaya dan Bunganya Pihak penyelenggara pinjaman online yang legal dan diawasi oleh OJK akan selalu memberikan rincian biaya dan suku bunga secara transparan kepada seluruh calon borrower atau nasabah yang akan menarik pinjaman. Bahkan ada yang menyediakan fitur untuk melakukan simulasi pinjaman oleh nasabah. Jadi, mereka akan mengetahui berapa cicilan yang harus dibayar setiap bulannya. Calon nasabah akan mengetahui segala risiko dan tanggung jawab sejak awal. Sehingga tidak akan ada tindak kejahatan penipuan. Pinjaman online yang terdaftar di OJK tidak akan membebani masyarakat dengan bunga yang melejit tinggi. Rata-ratanya, suku bunga pinjaman tidak melebihi 0,4 persen per hari. Beda lagi dengan pinjaman online ilegal yang bisa memberikan bunga pinjaman hingga 40 persen dari total pinjaman yang diberikan. 3. Membaca Detail Persyaratan Setiap kali Sobat akan melakukan hal dengan pihak luar, usahakan untuk membaca secara menyeluruh persyaratan atau informasi terkait hak dan kewajiban dari kedua belah pihak. Ini meminimalisir adanya ketidakpahaman dari sistem yang sudah disepakati bersama. Bisa jadi jika ada masalah nantinya, ternyata bukan kesalahan dari perusahaan penyelenggara Pinjol. Tapi justru merupakan kesalahan nasabah yang disebabkan oleh ketidakpahaman para nasabah tentang persyaratan pinjaman. https://radarbanyumas.co.id/harus-tahu-tips-menghindari-bahaya-pinjaman-online-atau-ilegal-pinjol/ Jadi, sebelum mengambil pinjaman, silahkan baca secara teliti dan hati-hati persyaratan yang diberikan. Jika ada syarat yang kurang dipahami, silahkan tanyakan langsung ke layanan Customer Service (CS) yang disediakan oleh penyelenggara. tips pinjaman online 4. Pastikan Pinjol Punya Layanan Konsumen Pinjaman online yang resmi dan diakui oleh OJK pasti memiliki dan menyediakan layanan konsumen yang bisa diakses oleh masyarakat. Layanan konsumen yang dimaksud adalah berupa layanan Customer Service, layanan email, dan melalui nomor telepon tertentu lengkap dengan alamat kantor yang jelas. 5. Pertimbangkan Kemampuan Membayar Para perencana keuangan telah memberi saran, bahwa batas aman pembayaran hutang adalah sebesar 30 persen dari total pendapatan Sobat. Saran jumlah pembayaran hutang ini berlaku juga jika Sobat ingin mengambil pinjaman online. Total pendapatan yang dimaksud adalah pendapatan rutin yang Sobat pegang setiap bulannya. Jika angsuran pinjaman online lebih besar dari 30 persen total pendapatan, disarankan untuk tidak mengajukan pinjaman online. 6. Bukan Untuk Hal Konsumtif Selanjutnya pikirkan kembali tujuan Sobat melakukan pinjaman online. Apakah karena hak kebutuhan atau hanya ingin memenuhi gairah konsumtif semata. Jika digunakan sebagai hal-hal produktif yang bisa memberikan keuntungan lebih besar, maka bisa mempertimbangkan untuk melakukan pinjaman. Namun, apabila Sobat mengambil pinjaman hanya untuk hal-hal konsumtif, sebaiknya hindari pemakaian uang dari pinjaman online. Karena nantinya justru ini akan membebani keuangan Sobat. 7. Cek Legalitas Pinjol di OJK Hal utama lainnya yang harus Sobat cari tahu sebelum mengajukan pinjaman adalah legalitas dari perusahaan penyelenggara. Pilih perusahaan penyelenggara Pinjol yang sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK. https://radarbanyumas.co.id/harus-tahu-tips-menghindari-bahaya-pinjaman-online-atau-ilegal-pinjol/ Jika perusahaan sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK, berarti perusahaan penyelenggara sudah patuh dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku. Jika sudah berada di naungan OJK, masyarakat akan terhindar dari tindak penipuan dan jerat bunga yang tidak manusiawi dari para pinjaman online. Karena OJK akan mengawasi segala kegiatan operasional fintech resmi dan akan memberikan sanksi apabila perusahaan tersebut melanggar peraturan. Silahkan cek langsung melalui website resmi OJK atau melalui telepon di 157 dan WhatsApp di 081-157-157-157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: