Terbit Aturan Baru Faktur Pajak, KPP Purbalingga Buka Kelas Pajak

Terbit Aturan Baru Faktur Pajak, KPP Purbalingga Buka Kelas Pajak

PURBALINGGA- Bersamaan dengan peluncuran versi terbaru aplikasi e-Faktur 3.2 pada 1 April 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengesahkan ketentuan baru tentang Faktur Pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022. Dengan disahkannya ketentuan baru tersebut, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga menggelar Kelas Pajak bertajuk Sosialisasi PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, Rabu, (18/5) di Ruang Studio KPP Pratama Purbalingga yang diikuti oleh 40 Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak di wilayah Purbalingga dan Banjarnegara. Penyuluh Pajak KPP Pratama Purbalingga, Kristanto Adhi Nugroho menuturkan, kelas pajak ini dilakukan dengan tujuan mengingatkan kewajiban untuk mengisi kolom NPWP dan/atau NIK pada penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Selain itu, menginformasikan adanya peraturan baru mengenai cara pengisian keterangan dalam Faktur Pajak, seperti penulisan Identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP, tarif PPN baru dan besaran tertentu PPN, serta merek, varian, dan nomor rangka yang harus dicantumkan pada jenis penyerahan tertentu. "Pada peraturan baru ini, batas waktu unggah e-faktur dibatasi yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembuatan faktur berakhir," jelas Kristanto. Sebelumnya, aturan ini disahkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan simplifikasi dasar hukum dalam satu aturan yang mengatur mengenai Faktur Pajak, yang sebelumnya terdapat dalam beberapa aturan terpisah. Berdasarkan materi yang disampaikan selama 120 menit secara daring melalui zoom meetings ini, diharapkan wajib pajak dapat memahami bahwa Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dengan diisi secara benar, lengkap, dan jelas, akan menguntungkan pengusaha, sehingga persyaratan material mengenai pembubuhan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya menjadi mutlak untuk melindungi hak Wajib Pajak. https://radarbanyumas.co.id/kpp-pratama-purbalingga-sosialisasikan-peraturan-terbaru-pemotongan-pajak-instansi-pemerintah/ "Pada akhirnya, dengan mencermati aturan mengenai faktur pajak yang baru, peserta sosialisasi, dapat terhindar dari faktur pajak tidak lengkap, terlambat dibuat, dan dianggap tidak dibuat yang berpotensi merugikan Wajib Pajak." pungkas Kristanto. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: