Soal Penolakan PDU di Kranji, Kepala DLH: PDU Syaratnya Harus Berdekatan Dengan Permukiman

Soal Penolakan PDU di Kranji, Kepala DLH: PDU Syaratnya Harus Berdekatan Dengan Permukiman

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Junaidi (DOK: RADAR BANYUMAS/AHMAD ERWIN) PURWOKERT0 - Menanggapi adanya penolakan rencana pembangunan Pusat Daur Ulang (PDU) sampah di Kelurahan Kranji oleh warga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Junaidi, mengatakan jika rencana pembangunan PDU tersebut sudah sangat sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR. "Namanya PDU syaratnya harus berdekatan dengan permukiman, sesuai Permen PUPR," katanya kepada radarbanyumas.co.id. Ia juga menerangkan, jika pengelolaan persampahan menjadi salah satu indikator permukiman kumuh. Jika sampah tidak tertangani dengan baik sudah otomatis permukiman tersebut dapat dikategorikan kawasan kumuh. Apalagi permasalahan sampah di Banyumas semakin pelik setelah ditutupnya TPA Kaliori, sehingga Pemerintah merumuskan kebijakan dan inovasi pengelolaan sampah agar sampah bisa diselesaikan ditingkat rumah tangga atau PDU. "Pemerintah Daerah telah membangun sebanyak 9 PDU diwilayah perkotaan antara lain PDU Tanjung, PDU Bobosan, PDU Kober, PDU Pasir Kulon, PDU Karangwangkal, PDU Grendeng, PDU Pabuaran, PDU Purwonegoro, PDU Purwokerto Wetan yang lokasinya berdekatan dengan permukiman masyarakat," ungkapnya. https://radarbanyumas.co.id/rencana-pembangunan-pdu-di-kranji-menuai-penolakan-dari-warga/ Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Junaidi (DOK: RADAR BANYUMAS/AHMAD ERWIN) Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 3/PRT/M/2013 tentang penyelanggaraan prasarana sarana persampahan disebutkan : a. Luas TPS 3 R, lebih besar dari 200 M persegi. b. Tersedia sarana untuk mengelompokkan sampah menjadi paling sedikit 5 jenis sampah. c. TPS 3 R dilengkapi dengan ruang pemilahan, pengomposan sampah organik, gudang, zona penyangga, dan tidak mengganggu estetika lalu lintas. d. Jenis pembangunan penampung sisa pengelohan sampah di TPS 3 R bukan merupakan wadah permanen. e. Penempatan lokasi TPS 3 R sedekat mungkin dengan daerah pelayanan dalam radius tidak lebih dari 1 Km. f. Luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan, dan lokasinya mudah diakses. g. Tidak mencemari lingkungan, dan memiliki jadwal pengumpulan dan pengangkutan. "Pengelolaan sampah di PDU sudah menerapkan sistem pengelolaan yang modern seperti di pabrik, setiap sampah yang masuk PDU langsung naik ke mesin conveyer. Sehingga sudah tidak ditemukan lagi pemilahan dilakukan dilantai seperti kegiatan memulung," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: