Kenaikan Pajak Berimbas ke Harga Pulsa Kuota

Kenaikan Pajak Berimbas ke Harga Pulsa Kuota

IMBAS PPN: Pembeli di konter Hidayah Cell sedang memilih kartu perdana, Jumat (1/4). LAILY MEDIA YULIANA/RADARMAS PURWOKERTO - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen, merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini sudah diinformasikan pada Oktober 2021, dan diterapkan mulai Jumat (1/4). Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto, Wigih Prasetyo mengatakan, latar belakang dinaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen, dimaksudkan untuk menopang perekonomian. Apalagi sejak ada pandemi covid-19, agar perekonomian tetap stabil. "Di Indonesia termasuk lebih rendah dibanding beberapa negara lain, ada yang menerapkan PPN sampai 14 persen," katanya. Dia menyampaikan, bagi pengusaha atau wajib pajak yang terkena PPN, harus upgrade aplikasi e-faktur menjadi 3.2. Sedangkan e-faktur 3.0 dan 3.1 sudah tidak berlaku atau tidak bisa digunakan. "Seharusnya mulai hari ini (kemarin.Red) sudah upgrade, karena setiap transaksi yang kena pajak langsung masuk faktur," imbuhnya. https://radarbanyumas.co.id/wp-terdampak-covid-19-dapat-insentif-pajak/ Sementara, transaksi yang dilakukan sebelum 1 April, masih dikenakan PPN 10 persen. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: