Pendaftar Calon Haji Indonesia Tahun 2016 Harus Tunggu 22 Tahun

Pendaftar Calon Haji Indonesia Tahun 2016 Harus Tunggu 22 Tahun

PURWOKERTO- Kemeterian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, tahun ini sudah memberangkatkan total 866 Jamaah dari kloter 10, 11, 52, dan 53. Dan dari semua jamaah tersebut, tidak ada kendala selama mengurus visa. "Semua sudah menjalankan ibadah umroh wajib dan dalam keadaan sehat waalfiat," ujar Kasubbag Umum Kantor Kemenag Banyumas Drs Akhsin Aedi MAg melalui Kasi Pemberangkatan Haji dan Umroh (PHU), Amirudin. Calon Haji Indonesia Harus Tunggu 22 Tahun Amirudin menjelaskan, untuk calon jamaah yang ingin mendaftar saat ini, harus sabar menunggu hingga 22 tahun. Dan yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, disarankan supaya menuggu hingga 10 tahun kemudian jika ingin menunaikan haji lagi. "Ini untuk memberi kesempatan pada calon jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji," ujar Amirudin. Menurut dia, di Kabupaten Banyumas, pendaftaran calon jamaah haji selama empat bulan untuk keberangkatan satu tahun. Kuota jamaah dari Kabupaten Banyumas, rata-rata 1.150. Namun, untuk tahun ini ada potongan kuota 20 persen. "Sehingga yang berangkat tahun ini hanya 866 jamaah, tapi kami harap tahun depan bisa normal kembali," kata Amirudin. Dia menambahkan, calon jamaah dapat mengajukan pemajuan keberangkatan ibadah haji. Namun, dengan eberapa pesayarata seperti suami atau istri dengan keberangkatan terpisah, orang tua dengan anak yang keberangkatannya terpisah, serta usia lanjut dengan usia minimal 75 tahun. "Pada tahun ini, dari kloter keberangkatan Banyumas, ada tujuh jamaah yang keberangkatannya diajukan," kata Amirudin. Untuk mengajukan permohonan dapat diajukan ke Ombudsman Republik Indonesia atau Kemenag. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: