Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Untuk Bisa Mendapatkan Izin Pengelolaan Parkir Off Street

Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Untuk Bisa Mendapatkan Izin Pengelolaan Parkir Off Street

PURWOKERTO - Realisasi Perbub pengelolaan parkir off sreet masih akan memasuki tahap pembahsan dan sinkronisasi dengan Perda. Kebijakan itu dinilai sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi. Sri Wahyuni, Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan (Dinhub) Banyumas menjelaskan bahwa pengelolaan parkir off street harus memiliki surat izin. "Tahun depan kita ada yang harus dipenuhi ketika mereka mengelola parkir, seperti surat ijin parkir, misalnya seluruh ruang-ruang itu dikelola sendiri atau off sreet itu nanti harus ada ijinnya," kata kepada Radarbanyumas.co.id. "Jadi si yang punya lahan, kaya contoh Ananda, Ananda dia mau kelola sendiri, dia harus punya izinnya dimana ijin itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi," terangnya. Atau seperti parkir di dalam gedung, dan parkir di pusat pelayanan umum harus memiliki surat izin parkir tersebut. "Seperti rumah sakit, puskesmas, pusat perbelanjaan umum, yang mengelola sendiri. tetapi walaupun itu milik pribadi dan dia mengelola retribusi berarti mereka tetap harus punya izin ini, karena kalau tidak dianggap pungli. Rumah sakit banyumas juga boleh mengajukan, saya harus ada jukir atau tidak. kalau tidak dia kelola sendiri menggunakan ijin, tetapi kalau dia kelola tanpa ijin namanya Pungli," terangnya. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk ijin tersebut, yaitu : 1. Alat penerangan yang cukup 2. Ketersediaan fasilitas pejalan kaki 3. Memiliki gambar rencana fasilitas parkir 4. Pemasangan dan penempatan rambu, marka dan media informasi 5. Penentuan kebutuhan dan persyaratan satuan ruang parkir (srp) 6. Pengaturan radius putar bagi gedung parkir 7. Pengaturan sirkulasi udara yang baik bagi gedung parkir 8. Penyediaan fasilitas keselematan 9. Penyediaan fasilitas pemadam kebakaran 10. Penyedian fasilitas pengaman 11. Penyediaan sarana jalur keluar darurat bagi gedung parkir 12. Sirkulasi pergerakan arah kendaraan "Nanti untuk ijin ke MPP daftarnya, MPP kekita, nanti kita survei sudah memenuhi persyaratan apa belum, ketika sudah, ijinnya dikeluarkan. Kita survei pantas tidak untuk mereka dibuatkan ijin parkirnya, menguntungkan atau tidak, makanya persyaratannya harus dipenuhi dulu," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: