8 Orang Tidak Hadir Pada Sidang Tipiring Pelanggar Masker di Purwokerto Timur, Didenda Rp 50 Ribu
PURWOKERTO - Sebagaimana tertera dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No. 02 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Setelah melakukan operasi yustisi pelanggar masker pada Selasa (15/2) kemarin di wilayah Sokaraja dan Purwokerto Timur. Pada hari Jumat (18/2) ini, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas Melaksanakan Sidang Tipiring di dua Kecamatan tersebut. Seperti diketahui pada berita sebelumnya terjaring 22 pelanggar di Purwokerto Timur dan 7 orang Sokaraja. Tetapi ternyata tidak semua pelanggar hadir, pasalnya di Purwokerto Timur dari 22 jumlah pelanggar, cuma 14 pelanggar yang hadir. "Jadi tadi sidang dilaksanakan dua tempat, satu di Kecamatan Purwokerto Timur, satu di Kecamatan Sokaraja. Purwokerto Timur yang hadir 14, dan diadakan langsung proses persidangan Tipiring secara video konferensi dengan hakim dari pengadilan purwokerto," kata Setya Rahendra, Kepala Satpol PP Banyumas kepada Radarbanyumas.co.id, Jumat (18/2). Setelah para pelanggar diwawancarai, 14 pelanggar kemudian menerima putusan pengadilan berupa dengan denda Rp. 49.000, dan Rp. 1000 untuk biaya perkara. Kemudian terkait 8 pelanggar yang tidak hadir, Ia menjelaskan, akan dipanggil kembali pada sidang yang akan datang. "Kita tetap sesuai aturan yang ada nanti mungkin akan dipanggil kembali tetapi waktunya nanti kita menyesuaikan bisa aja nanti pada persidangan berikutnya," tambahnya. https://radarbanyumas.co.id/langgar-prokes-29-orang-terjaring-operasi-yustisi-masker-di-purwokerto-dan-sokaraja/ Sementara untuk KTP para pelanggar yang belum hadir masih disita dan akan diberikan setelah membayar denda dan menghadiri sidang. "KTPnya masih disita, karena KTPnya itu kita keluarkan atau berikan setelah membayar denda," terangnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: