Satu Harga Minyak Goreng, Dinperindag: Pembelian Maksimal Dua Liter, Langsung Dapat Keluhan dari Warung Kulaka
Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Promosi Dagang Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Didik Haridik Nasaro Godiarsi menyampaikan, penerapan harga subsidi minyak goreng di ritel modern terlebih dulu karena sudah bersistem untuk stok. Mulai Kamis (27/1) harga minyak goreng subsidi sudah diterapkan di pasar tradisional. Namun belum bisa menyeluruh, baru beberapa pasar yang menerapkan. "Tergantung dari masing-masing distributor, karena masih ada yang proses retur harga," terangnya. Dia menuturkan, belum bisa memberi sanksi jika ada pedagang pasar tradisional yang belum menjual minyak goreng harga subsidi. Pasalnya masih ada yang proses retur harga. Untuk pembelian minyak goreng harga subsidi masih dibatasi maksimal dua liter. Namun yang jadi kendala yaitu pedagang warungan yang kulakan di pasar tradisional. Untuk hal tersebut sampai saat ini belum ada kebijakannya. https://radarbanyumas.co.id/minyak-goreng-di-pasar-masih-jual-dengan-harga-lama-di-purbalingga-dan-purwokerto-pedagang-habiskan-stok-lama/ "Keluhan pedagang warungan selain pembatasan pembelian, juga harganya pas Rp 14 ribu per liter, dirasa sulit kalau untuk dijual lagi," tuturnya. Didik menambahkan, kemungkinan akan ada koordinasi dengan pihak distributor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: