Ini Cara Mengurus Kartu NPWP yang Hilang Atau Rusak
BANYUMAS - Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berukuran kecil dalam keseharian dimasukkan ke dalam dompet. Lambat laun tanpa disadari kartu akan rusak atau patah. Lebih parahnya juga bisa tercecer dan hilang. Namun Kepala KPP Pratama Purwokerto, Raden Agus Setiawan mengatakan tak perlu panik. Hal ini karena untuk mengurusnya tak sulit. "Dan juga tidak lama dan biayanya pun gratis," katanya Ia menjelaskan NPWP sangat penting saat membayar pajak. Karena di dalam kartu NPWP terdapat berbagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak yang akan mempermudah proses administrasi. Proses pengurusan kartu NPWP ini juga bisa dilakukan di kantor pelayanan pajak manapun. "Salah satunya di KPP Pratama Purwokerto," katanya. Sebagai persiapan, kata Agus, untuk mengurus kartu NPWP yang hilang atau rusak siapkan dokumen seperti, fotokopi surat kehilangan dari kepolisian, fotokopi KTP atau fotokopi Kartu Keluarga sebagai alternatif, fotokopi NPWP yang pernah tersimpan jika ada. "Untuk kartu yang rusak, bawalah kartu rusak tersebut ke kantor pelayanan pajak," katanya. Sampai di kantor KPP begini langkahnya. 1. Isi Formulir Permohonan Pencetakan Ulang NPWP dengan dibubuhi materai seharga Rp.6000,- (enam ribu rupiah). Formulir dapat diperoleh di kantor pajak dan materai dapat dibeli di kantor pos. 2. Ambil nomor antrian untuk pencetakan NPWP dan mengantri giliran. 3. Petugas pajak akan bertanya perihal kehilangan NPWP Anda, maka ceritakan apa yang terjadi. Setelah itu petugas pajak akan segera mencetak kartu NPWP Anda. 4. Pastikan identitas yang tercetak seperti nama pemohon dan data lainnya sesuai dengan data identitas saat mendaftar. Jika ada yang salah, mintalah petugas pajak agar mencetak ulang agar sesuai dengan identitas Anda https://radarbanyumas.co.id/begini-cara-buat-npwp-secara-online/ Sedangkan cara untuk mencetak ulang NPWP secara online ini cukup mudah, berikut caranya: 1. Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id. 2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login). Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha). 2. Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. 3. Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". 4. Silakan klik tombol "Kirim e-mail". Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP. 5. Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem". 6. Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut. "Pada intinya kalau yang online tidak dicetak tidak masalah. Kalau diperlukan tinggal dicetak atau menunjukkan hasil downloadan NPWP tersebut," pungkasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: