Bupati Husein Lantik 232 Pejabat Struktural Jadi Pejabat Fungsional, Bisa Turun Pangkat Ke Staf Kalau Tidak Ad

Bupati Husein Lantik 232 Pejabat Struktural Jadi Pejabat Fungsional, Bisa Turun Pangkat Ke Staf Kalau Tidak Ad

PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein melantik dan mengambil sumpah sebanyak 232 pejabat yang beralih jabatan dari struktural ke fungsional. Pelantikan digelar di gedung Sasana Krida GOR Satria, Rabu (29/12) hari ini. Dalam sambutannya Bupati mengucapkan, agar para pegawai yang baru dilantik itu dapat terus memacu diri untuk berprestasi dan menawarkan program-program yang baik untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di Banyumas. "Siap tetap berdedikasi? Siap tetap bekerja keras? Siap untuk berprestasi? Siap untuk memajukan kesejahteraan Banyumas?" kata Bupati dalam sambutannya. Bupati juga berpesan agar para pejabat yang baru dilantik itu, untuk bekerja dengan benar, serta bekerja dengan ikhlas. Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Achmad Supartono, mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang turun dari Mendagri. "Hari ini sesuai dengan rekomendasi yang turun dari Mendagri ada 232 pejabat administrasi yang dialihkan menjadi pejabat fungsional. Hal ini merupakan kepatuhan sebagaimana diamalkan oleh Presiden bahwa seluruh pejabat eselon 4 kecuali dinas tertentu dan sekretariat itu dialihkan menjadi pejabat fungsional," katanya kepada Radarbanyumas.co.id. Hanya peralihan jabatan, sementara untuk pekerjaan dan pendapatan, Ia menambahkan tidak berubah. "Ini hanya alih jabatan, dari sturuktur ke fungsional, mereka tidak berubah pekerjaannya, tidak berpindah dan tidak berubah pendapatannya," tambahnya. Serentak dilaksanakan di Indonesia, sebelum tanggal 31 Desember. Yang membedakan antara jabatan struktural dan fungsional, Ia menjelaskan, yaitu pada sistem kenaikan pangkat. "Kalau yang mencolok ya mereka naik pangkatnya kalau struktural itu 4 tahunan, kalau fungsional tergantung agregat yang ia peroleh, yang rajin 3 tahun bisa naik pangkat," jelasnya. https://radarbanyumas.co.id/bupati-ingatkan-kades-terpilih-luruskan-niat-dan-kelola-dana-desa-dengan-baik/ Dapat cepat naik pangkat, jika kredit atau nilainya bagus, namun jika selama 6 tahun tidak ada progres dan belum memenuhi penilaian. Menurutnya, pangkatnya dapat diturunkan jadi staf biasa. "Maksimal 6 tahun, kalau tidak bisa naik pangkat tidak menenuhi kredit, diturunkan jadi staf, yah kalau dia tidak bisa memenuji syarat kalau tidak mampu jadi staf biasa," pungkasnya. (win)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: