1.267 Calon Penumpang Kereta Api Gagal Berangkat Karena Tidak Vaksin Dosis Lengkap
BANYUMAS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 5 Purwokerto mencatat, pada periode 17-28 Desember 2021, atau selama masa Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terdapat 47.640 penumpang yang menggunakan jasa layanan transportasi KA. Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi memaparkan rinciannya, yakni sebanyak 11.169 menggunakan kelas eksekutif, 922 kelas bisnis dan sebanyak 35.549 penumpang dengan menggunakan kelas ekonomi. "Jumlah ini terdapat kenaikan sebanyak 2 persen dibandingkan 2 minggu sebelum masa Angkutan Nataru 2021/2022," katanya. Disamping itu, lanjut Ayep, KAI Daop 5 Purwokerto mencatat, pada periode 24-28 Desember 2021, terdapat 1.267 calon penumpang yang gagal berangkat. Para calon penumpang gagal berangkat ini lantaran tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemik Corona Virus Disease 2019 selama periode Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022. SE Kementerian Perhubungan Nomor 112 ini, kata Ayep, berlaku untuk periode keberangkatan 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. "Ada 1.267 calon penumpang yang batal berangkat karena alasan calon penumpang tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, diantaranya pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan," katanya. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, lanjut Ayep, maka calon penumpang bisa mendapatkan layanan Vaksin Covid-19 jenis Sinovac di Pos Kesehatan Stasiun Purwokerto, dan klinik milik KAI yaitu di Klinik Mediska Kroya dan Kutoarjo. Sementara itu terkait dengan ketentuan pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi maka untuk mengakomodir kebutuhan calon penumpang, Daop 5 Purwokerto juga menyediakan tambahan layanan RT-PCR di Stasiun Purwokerto. https://radarbanyumas.co.id/kini-anak-di-bawah-usia-12-tahun-wajib-pcr-syarat-naik-kereta-api-antar-provinsi-termasuk-di-stasiun-purwokerto/ Adapun layanan RT-PCR berlokasi di Pintu Barat Stasiun Purwokerto. Jam pelayanan dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB, dengan tarif 195ribu rupiah. “Untuk RT-PCR hasilnya dapat diketahui 36 jam setelah pengambilan sampel, untuk itu kami menghimbau kepada calon penumpang untuk mengatur waktu perjalanannya dengan baik,” pungkasnya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: