Pantauan Intelijen di Banyumas Jalan Tiap Hari, Penjual Rokok Ilegal Diintai Jerat Hukum

Pantauan Intelijen di Banyumas Jalan Tiap Hari, Penjual Rokok Ilegal Diintai Jerat Hukum

PURWOKERTO - Tak hanya pembuat rokok ilegal saja yang bisa dijerat hukum, penjual di toko kelontong sampai dengan pembeli juga bisa dikenai sanksi pidana. Tak ayal, sosialisasi dan operasi lapangan terus dilakukan Bea Cukai Purwokerto bekerjasama dengan beragam pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal tersebut. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul mengatakan, rata-rata pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut ada beragam alasan. Ada yang mengatakan bahwa tidak mengetahui bahwa itu rokok palsu. "Harga memang menjadi salah satu indikasi rokok itu legal atau tidak. Namun sebetulnya banyak rokok legal tapi murah. Satu-satunya untuk mengidentifikasi ilegal tidak ya dari pita cukai," kata dia. Di menambahkan, sanksi pidana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Dalam aturan tersebut, menjerat orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena. Tak main-main, ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sementara, Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Purwokerto Rizqi mengatakan, kerap dijumpai rokok ilegal tanpa cukai yang mereknya menyerupai rokok legal. Proses penindakan dilakukan baik menggunakan cara itelijen maupun juga dengan operasi pasar. "Intelijen kita lakukan pemantauan hampir tiap hari. Kalau operasi pasar, tiap bulan bisa sampai dua kali kita lakukan. Kita lakukan di Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara," tuturnya. https://radarbanyumas.co.id/ancaman-pidana-tak-main-main-bagi-pelaku-peredaran-rokok-ilegal-bisa-penjara-maksimal-5-tahun/ Rata-rata ditemukan rokok tanpa dilekati pita. Biasanya ada disembunyikan di laci, atau di kolong-kolong. Dia menambahkan, kalau melihat tren memang di perkotaan Purwokerto sudah jarang. Beberapa kali pihaknya menjumpai rokok ilegal justru dari pinggiran wilayah yang belum terjamah. Atau bisa jadi masyarakat yang belum paham akan sanksi memperjual belikan rokok ilegal itu. "Sebagian besar dari toko yang dilakukan penindakan, harga cukup murah di bawah Rp 10 ribu. Terhadap toko kita lakukan edukasi. Namun tak berhenti sampai situ, kalau memang tidak jera ya kita proses. Namun, rata-rata setelah mereka diedukasi sudah kapok dan tidak mau lagi menjual rokok ilegal," tuturnya. Tiap kali operasi ke toko, pihaknya selalui menempelkan stiker untuk pemberantasan rokok ilegal. "Ketika kembali lagi, kita tanya kepada penjual di toko tersebut, mengaku sudah tidak ada yang menawarkan rokok ilegal. Dia mengaku kalau menjual itu takut. Rata-rata sudah mengerti kalau ikut menjual rokok ilegal malah terjerat hukum," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: