IMB Jadi Persetujuan Bangunan Gedung, DPRD Banyumas Soroti Pelayanan Lambat, Bertele-tele, dan Berbiaya Tinggi

IMB Jadi Persetujuan Bangunan Gedung, DPRD Banyumas Soroti Pelayanan Lambat, Bertele-tele, dan Berbiaya Tinggi

FOKUS. Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, Rabu, (1/12). PURWOKERTO - Kalangan DPRD Banyumas masih meyorot soal layanan IMB yang ada. Itu mengemuka saat DPRD melaksanakan rapat paripurna Rabu, (1/12). Ada tiga agenda pembahasan rapat paripurna siang itu yakni, Persetujuan Bupati Banyumas dengan DPRD Terhadap Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dan Jawaban Eksekutif Terhadap Raperda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dalam rapat paripurna tersebut, Anang Agus Kostrad dari Fraksi PDI-Perjuangan, saat membacakan pandangan umum fraksi menyoroti beberapa poin. Salah satunya adalah IMB yang masih kerap dianggap menjadi momok bagi masyarakat. Itu dikarenakan lambat, bertele-tele, dan kerap menimbulkan biaya tinggi. "Diharapkan persetujuan bangunan gedung, dapat dikelola dengan lebih cepat dan transparan. Sejauh mana langkah-langkah antisipasi yang disiapkan oleh Pemkab Banyumas," katanya. Poin selanjutnya, jika mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, antara lain menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM. Termasuk pula industri dan perdagangan nasional sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antar daerah dalam kesatuan ekonomi. "Perlu diingat bahwa perubahan dari izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung bukan sekedar pergantian nama, melainkan usaha mempermudah dan mempersingkat proses terutama bagi koperasi dan UMKM," tuturnya. Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menyampaikan apresiasi atas pandangan umum fraksi yang diberikan. Menurutnya melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD diharapkan, dapat lebih menyempurnakan dan memperkaya subtansi materi Raperda tersebut. "Mengenai pandangan umum fraksi terhadap, perubahan mekanisme dari izin mendirikan bangunan menjadi persetujuan bangunan gedung yang dinilai bukan hanya sekedar pergantian nama. Pada prinsipnya kami sepakat, karena hal ini juga yang sesuai dengan filosofi persetujuan bangunan gedung yakni mempersingkat alur perizinan dalam mendirikan bangunan gedung," katanya. https://radarbanyumas.co.id/siap-siap-pajak-tahun-depan-imb-bakal-ditarik-retribusi-target-pajak-2022-sebesar-rp-339-miliar/ Dia menambahkan, dalam satu proses nantinya dapat dikeluarkan, tiga dokumen sekaligus yakni PBG, sertifikat laik fungsi, dan surat kepemilikan bangunan gedung. Yang tujuannya memberikan kemudahan proses dalam perizinan bangunan gedung yang apabila mekanisme izin mendirikan bangunan gedung lebih lama. "Mengenai permohonan penjelasan atas langkah apa saja yang disiapkan oleh Pemkab Banyumas terkait perubahan IMB menjadi persetujuan bangunan gedung agar dapat dikelola lebih cepat dan transparan. Dapat kami sampaikan bahwa baik IMB atau persetujuan bangunan gedung, memiliki standar pemenuhan teknis. Masyarakat masih awam dengan desain atau gambar standar bangunan gedung sehingga memerlukan bangun juru gambar atau arsitek atau tenaga ahli," tuturnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: