Hasil Cukai Rokok Kembali ke Masyarakat

Hasil Cukai Rokok Kembali ke Masyarakat

PURWOKERTO - Bukan menjadi sia-sia Pemerintah gencar mempersempit ruang gerak rokok ilegal. Sebab peredaran rokok ilegal juga berpengaruh pada Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT). Dengan hilangnya peredaran rokok ilegal, akan semakin memaksimalkan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari DBH CHT. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Purwokerto Erwan Saepul mengatakan, DBH CHT yang diberikan kepada pemerintah daerah digunakan untuk tiga bidang. "Sebanyak 25 persen untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dan 25 persen untuk penegakan hukum," tuturnya. Pada bidang kesehatan, programnya adalah pembinaan lingkungan sosial. Dengan kegiatan seperti pelayanan kesehatan dan upaya penanganan pandemi Covid-19. Termasuk pula penyediaan, peningkatan, pemeliharaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan. Sedangkan pada bidang kesejahteraan masyarakat, lanjut dia, ada 50 persen dari anggaran yang diberikan. Dalam hal ini, terutama pada daerah yang memiliki produsen rokok maka digunakan diantaranya untuk pelatihan peningkatan kualitas bahan baku, penanganan panen dan pasca panen, dukungan saranan dan prasarana usaha tani tembakau. Sedangkan pada bidang penegakan hukum, CBH juga dianggarkan pada bidang ini sebanyak 25 persen. Programnya berupa sosilaisasi bidang cukai. https://radarbanyumas.co.id/dana-cukai-untuk-kesejahteraan-warga/ "Berupa penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat atau pemangku kepentingan," ujarnya. Selain itu, ada juga program pemberantasan BKC Ilegal. Sebagai informasi, ciri-ciri barang kena cukai Ilegal seperti dilekati Pita Cukai (PC) Palsu, Tidak dilekati PC, dilekati PC yang bukan haknya atau salson, dilekati PC yang salahperuntukannya, dilekati PC bekas. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: