Komisi I DPRD Banyumas: Jangan Tipiring Dulu Terkait Pelanggaran Pemasangan Reklame

Komisi I DPRD Banyumas: Jangan Tipiring Dulu Terkait Pelanggaran Pemasangan Reklame

PURWOKERTO - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Banyumas Dedi Supriyanto meminta agar dalam penataan reklame yang tidak sesuai dengan regulasi, tidak langsung penerapan tindak pidana ringan (tipiring). Dia meminta agar dilakukan evaluasi ulang secara menyeluruh terkait penataan reklame. "Harapannya agar terjadi win-win solution antara para pelaku usaha di Banyumas. Mulai usaha yang kecil hingga besar dengan Pemkab Banyumas, menuju visi Banyumas Adil Makmur dan Mandiri," kata Dedi. Terkait penataan reklame, harus dilakukan pembahasan lebih dalam. Menurutnya, reklame menjadi salah satu sarana untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu harus ditata, agar bisa optimal jadi PAD. "Jangan langsung tipiring. Tapi mengendepankan peringatan terlebih dahulu, itu juga ada peringatan pertama, kedua, dan ketiga," jelasnya. Menurutnya, penting dilakukan pemeriksaan terhadap keamanan dan keselamatan dari reklame. Terutama yang ukurannya besar, agar tidak membahayakan. "Penting dicek faktor keamanan dan kekuatan reklame besar, jika dinilai membahayakan ditertibkan saja," ucapnya. https://radarbanyumas.co.id/satpol-pp-banyumas-geram-pemasang-reklame-ilegal-langsung-terancam-tipiring/ Dikatakan, sosialisasi terkait perizinan soal reklame ia juga meminta agar, lebih digencarkan lagi. Dengan demikian bisa jadi cara meminimalisir, reklame yang tidak sesuai regulasi. "Perlu mengoptimalkan di perizinannya," pungkasnya. (aam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: