Satpol PP Banyumas Geram Pemasang Reklame Ilegal, Langsung Terancam Tipiring

Satpol PP Banyumas Geram Pemasang Reklame Ilegal, Langsung Terancam Tipiring

PURWOKERTO - Tahun depan, pemasang reklame yang melanggar siap-siap sidang. Para pelanggar akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) Hal itu dikatakan Kepala Bidang Penegakkan Satpol PP Kabupaten Banyumas Guntur Eko Giantoro. Menurutnya, saat ini sidang tipiring tidak diadakan karena pandemi covid-19. "Kita rencanakan tahun depan akan kembali diterapkan tipiring," katanya. Pelanggar yang terkena tipiring yaitu pemasang reklame tidak berizin, berizin tetapi penempatannya tidak di tempat yang sudah disediakan untuk reklame. Guntur mengharapkan, dengan dikenakan tipiring bisa membuat jera pemasang reklame tidak berizin. Lokasi yang tidak diperbolehkan untuk memasang reklame yaitu di tiang listrik, tiang traffic light, batang pohon, di atas trotoar, dan di taman. https://radarbanyumas.co.id/intensitas-operasi-yustisi-satpol-pp-banyumas-dikurangi-dikembalikan-ke-kecamatan/ "Kalau sudah berizin seharusnya tahu tempat mana yang tidak boleh dipasang reklame," ujar Guntur. Sementara itu, total reklame yang terkumpul sampai Oktober mencapai 5.165 unit. Reklame yang ditertibkan disimpan sementara di samping Kantor Satpol PP Banyumas. Kemudian dimusnahkan. Agar tidak menjadi sarang nyamuk. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: