212.069 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

212.069 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

HASIL SITAAN: Pemusnahan barang milik negara hasil penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Erry Prasetyanto bersama instansi-instansi terkait, Kamis (11/11). (LELY/RADARMAS) Kerugian Negara Mencapai Rp 195 Juta PURWOKERTO - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Purwokerto, memusnahkan 212.852 barang milik negara, Kamis (11/11). Pemusnahan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan. Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto, Erry Prasetyanto mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan berupa 212.069 batang rokok ilegal dalam berbagai merek dan jenis tembakau (SKT, SKM, SPM, SKTF, SPTF), 195 gram tembakau iris (TIS), dan 588 botol hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berupa liquid vape, dalam berbagai ukuran mililiter (ml). "Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tanah milik Bea Cukai Purwokerto," kata dia. Erry menyampaikan, dari barang yang dimusnahkan, perkiraan nilainya mencapai Rp 296.314.980 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 195.251.106. "Potensi kerugian negara yang dimaksud berupa cukai, PPN, dan pajak rokok," paparnya. Menurut Erry, pemusnahan tersebut semestinya dilakukan pada Bulan Desember 2020. Namun karena terkendala Pandemi Covid-19, sehingga baru terlaksana pada tahun ini. Adapun barang yang dimusnahkan kemarin, lanjut Erry, berasal dari operasi pasar di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Purwokerto, meliputi Kabupaten Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara. Dilakukan selama 2018 sampai 2021. "Kami berhasil melakukan penindakan dalam bentuk penghentian, pemeriksaan, pencegahan, dan penyegelan terhadap hasil tembakau, dan HPTL yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai," katanya. https://radarbanyumas.co.id/tren-nglinting-dewe-legal-bea-cukai-jika-mbako-dikemas-dan-dikasih-merek-baru-wajib-berpita-cukai/ Penanganan tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 240/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Peraturan Menteri Keuangan No 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-barang Lain yang Dirampas untuk Negara, atau yang Dikuasai Negara. Selanjutnya diusulkan peruntukannya pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Erry menyampaikan, pedagang yang kena penertiban barang tanpa cukai, diberi tanda khusus. Jika suatu saat ketahuan masih menjual barang tersebut, akan dikenai sanksi sebagai efek jera. "Tandanya hanya kita yang tahu, dan pedagang yang kena, akan tetap dipantau," pungkasnya. (ely/why)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: