Bekas Perlintasan KA Jensoed Jadi Tempat Swafoto, Akhirnya Dibangun Tembok Permanen
PERMANEN: Aktivitas pekerja pembangunan pagar permanen di bekas perlintasan sebidang Jalan Jenderal Soedirman, Purwokerto, Kamis (11/11). DIMAS PRABOWO/RADARMAS PURWOKERTO - Pasca dibangun underpass, perlintasan kereta api Jalan Jendral Soedirman sering dijadikan tempat berswafoto. Untuk itu, perlintasan ditembok permanen. Hal itu dikatakan Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi. "Sekarang sedang dikerjakan oleh Satker, ditutup tembok. Biasanya jadi tempat swafoto dan berjualan, makanya sekarang oleh Satker sedang ditembok. Sedangkan di sisi Barat sedang dipanel," kata dia. Dia menuturkan, hal itu dilakukan demi keselamatan bersama. "Sebelumnya orang bisa lompat, wara-wiri. Juga swafoto. Sempat diberi water barrier beton, ternyata sama saja. Nantinya akan tertutup dan tidak bisa untuk orang lewat lagi," tuturnya. Ayep mengimbau, KAI melarang kegiatan swafoto di area jalur perlintasan KA karena membahayakan dan melanggar undang-undang. Larangan tersebut salah satunya diatur pada Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam aturan tersebut berbunyi setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. https://radarbanyumas.co.id/daop-5-purwokerto-ingatkan-larangan-swafoto-di-jalur-ka-melanggar-bisa-penjara-atau-denda-rp-15-juta/ Selain itu juga diatur dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan. "Belum lama ini juga kejadian swafoto di Notog yang sampai merenggut nyawa," tandasnya. (mhd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: