Penerapan Tipiring Pelanggar Prokes Difokuskan Pada Pelanggar Masker
Guntur Eko Giantoro, Kabid P2D Satpol PP Banyumas BANYUMAS - Mulai berjalan kembali pada Selasa (9/11) kemarin. Operasi yustisi penerapan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar protokol kesehatan Covid 19 di Banyumas kini kembali difokuskan pada pelanggar masker. "Untuk masker, kalau kerumunan dan warung yang melanggar belum," kata Guntur Eko Giantoro, Kabid P2D Satpol PP Banyumas kepada Radarbanyumas.co.id, Kamis (11/11). Sebelumnya sempat berlakukan operasi yustisi bagi warung, rumah makan ataupun kegiatan yang menimbulkan kerumunan pada masa PPKM level empat Dimana tercatat terdapat 44 kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan terjaring operasi. Tetapi karena Banyumas sudah memasuki Level dua PPKM, sehingga untuk operasi yustisi bagi kegiatan yang menimbulkan kerumunan sementara dihentikan. "Karena kita pertimbangannya satu, sudah masuk level dua, untuk pencegahan mbok ada yang varian baru itu, agar masyarakat tetap pakai masker jangan sampai lupa maskernya makanya kita kembali ke operasi masker dulu," terangnya. Tingkatkan operasi masker melalui yustisi, Guntur menambahkan, agar masyarakat dapat memahami bahwa masker menjadi kebutuhan utama dalam rangka new normal. "Mudah-mudahan sih covid mulai hilang, makanya kita tingkatkan yang maskernya dulu. Sementara warungkan lebih ke arah lokal prokes, tetapi kalau masker langsung berhadapan dengan masyarakat secara umum," jelasnya. https://radarbanyumas.co.id/intensitas-operasi-yustisi-satpol-pp-banyumas-dikurangi-dikembalikan-ke-kecamatan/ Sudah berjalan kembali sejak Selasa (9/11) kemarin di Kecamatam Sumbang, didapati 19 pelanggar masker yang terjaring operasi yustisi dan akan disidangkan pada Jumat (12/11). "Makanya kita fokuskan dulu ke masker, kemarin mulai jalan dua hari yang lalu, nanti kita sidangkan pada hari Jumat besok," pungkasnya. (win)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: